IKP 2020 Sebagai Early Warning System
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa, 25 Februari 2020, meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Hotel Red Top, Pencenongan, Jakarta Pusat. IKP tersebut dirancang untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
IKP merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pilkada. Sebab, dalam setiap penyelenggaraan pemilu terdapat potensi kerawanan yang perlu diantisipasi dengan baik. IKP 2020 merupakan upaya dari Bawaslu untuk mapping sejak awal sebagai sistem deteksi dini atau early warning system terhadap berbagai potensi pelanggaran untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Potensi kerawan itu, diantaranya tingkat partisipasi politik publik yang rendah, konflik sosial politik yang terjadi di suatu daerah pemilihan, kerawanan konflik horisontal antarpartai ataupun pendukung partai, potensi pelanggaran pidana seperti politik uang, politisasi SARA ataupun terkait dengan netralitas ASNtermasuk penyalahgunaan wewenang oleh mereka dan sebagainya.
IKP 2020 merupakan produk lanjutan dan penyempurnaan tehadap IKP sebelumnya yang juga dikeluarkan oleh Bawaslu RI. IKP yang pernah dirilis oleh Bawaslu adalah IKP 2015 (Pilkada), IKP 2017 (Pilkada), IKP 2018 (Pilkada), dan terakhir IKP 2019 (Pemilu serentak).
IKP 2020 merupakan IKP yang disempurnakan oleh Bawaslu RI dengan melihat evaluasi dan saran masukan konstruktif dan metodologis dari berbagai pihak. Yang pasti, pada IKP Pemilu 2019 lalu, banyak pihak yang merasa daerahnya bukan zona merah, tetapi menduduki rangking terawan dan cenderung rawan konflik. Seperti halnya Kabupaten Sleman atau DIY yang menduduki rangking dua paling rawan se-Indonesia setelah Papua Barat. Banyak pihak, bahkan termasuk kepala daerah yang merasa keberatan kabupaten/kotanya dianggap rawan.
IKP Pilkada 2020 terbagi dalam empat dimensi, 15 subdimensi, 51 sub-sub dimensi, dan 162 indikator. Empat dimensi yang dimaksud adalah konteks sosial politik dengan subdimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, dimensi penyelenggaran pemilu yang bebas dan adil dengan menyertakan subdimensi berupa hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Sementara, dimensi ketiga adalah kontestasi terdiri dari subdimensi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Adapun dimensi terakhir atau yang keempat adalah partisipasi politik dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Metodologi
Analisis terhadap IKP Pilkada 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu RI melalui proses yang cukup panjang, sejak Oktober 2019 dan baru dilaunching 25 Februari 2020. Artinya, data yang ada benar-benar valid dan akurat dari empat elemen pengisi data IKP 2020 dan dianalisis dengan seksama oleh Bawaslu RI. Adapun empat elemen yang telah mengisi data IKP ini adalah Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, Polres, dan media massa.
Keempat elemen ini yang kemudian mengisi angket dan harus mendasarkan jawaban dengan kerangka bukti dokumen foto ataupun video guna memastikan pengisian angket tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara publik di masyarakat.
Analisis IKP Pilkada 2020 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara komprehensif berdasar data yang diperoleh dilapangan oleh keempat elemen di atas. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu hasil indeks sangat ditentukan oleh data lapangan, bukan berdasarkan persepsi enumerator ataupun narasumber. Formulasi perhitungan bobot dihitung secara hirarki dengan kerangka CFA (Confirmatory Factor Analysis) yang biasa digunakan untuk menganalisis variabel undimensional dari suatu variabel konstruk pada analisis SEM (Structural Equation Modelling).
Sleman Masuk Level 5
Menurut Moh. Afifuddin, anggota Bawaslu RI bahwa IKP Pilkada 2020 disusun berdasarkan praktik pilkada/pemilu masa lalu untuk menerawang masa depan agar praktik tidak baik yang terjadi pada masa lalu tidak terjadi pada masa depan. Artinya, kejadian pada pilkada sebelumnya ditarik ke pilkada yang akan berjalan, adakah kemungkinan terjadi kembali kejadian tersebut atau tidak.
Bawaslu Sleman dalam penyusunan IKP Pilkada 2020 ini menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh anggota Bawaslu RI tersebut dengan menyajikan data valid Pilkada 2015 dan Pemilu 2019 sesuai dengan angket yang telah diisi oleh empat elemen di Kabupaten Sleman.
Dari seluruh hasil IKP Pilkada 2020 di DIY, dari tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, Kabupaten Sleman yang pada Pemilu 2019 menduduki kerawanan tinggi, pada Pilkada 2020 ini masuk kategori paling rawan di antara dua kabupaten lainnya. Sleman berada di level lima yang artinya sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sleman juga menempati peringkat sepuluh di Pulau Jawa dan peringkat 37 secara nasional dengan skor 58,49 di atas rata-rata nasional 51, 65 sebagai daerah paling rawan.
Dalam hal ini Bawaslu Sleman telah memvalidasi data dan instrumen dari semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan IKP tersebut. Nilai Skor dimensi Pilkada 2020 di Sleman mecapai angka kerawanan tertinggi pada dimensi partisipasi politik, 69,35 di atas rata-rata nasional 64,09.Selanjutnya, dimensi sosial politik dengan nilai skor 64,80 di atas rata-rata nasional 51,67.
Strategi Pasca-IKP 2020
Dengan berpegang pada data hasil IKP tersebut, Bawaslu harus menyusun strategi dengan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, Pemerintah Daerah, kepolisian, KPU, ormas dan stakeholder lainnya maupun masyarakat sipil. Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di Kabupaten Sleman. (*)
*Tulisan ini telah dimuat di buletin Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Sleman Edisi I Tahun 2020. Download PDF bulletin Zona Integritas Edisi I Tahun 2020: [klik disini]