Lompat ke isi utama

Berita

Hingga Hari Kedua, 42 Orang Mendaftarkan Diri Sebagai Panwaslu Kecamatan

Hingga Hari Kedua, 42 Orang Mendaftarkan Diri Sebagai Panwaslu Kecamatan

SLEMAN-Sejak dibukanya pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan/Kapanewon se–Kabupaten Sleman pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022, sebanyak 42 orang telah mendaftarkan diri. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjiman No. 16, Sucen, Triharjo, Sleman.

 Pada hari pertama,masyarakat yang mendaftarkan diri berasal dari Kapanewon Gamping dengan jumlah 1 orang, Kapaewon Godean dengan jumlah 1 orang, Kapanewon Seyegan dengan jumlah 1 orang, Kapanewon Mlati dengan jumlah 4 orang, Kapanewon Depok dengan jumlah 6 orang, Kapanewon Prambanan 1 orang, Kapanewon Kalasan 1 orang, Kapanewon Ngemplak dengan jumlah 1 orang, Kapanewon Ngaglik dengan jumlah 1 orang, Kapanewon Sleman dengan jumlah 1 orang, Kapanewon Pakem dengan jumlah 1 orang, dan Kapanewon Cangkringan dengan jumlah 1 orang. Dari 20 orang pendaftar itu terbagi ke dalam 16 orang laki – laki dan 4 orang perempuan.

Sementara pada hari kedua, masyarakat yang mendaftarkan diri dari Kapanewon Gamping berjumlah 3 orang, Kapanewon Godean berjumlah 2 orang, Kapanewon Moyudan berjumlah 4 orang, Kapanewon Minggir berjumlah 2 orang, Kapanewon Seyegam berjumlah 1 orang, Kapanewon Mlati berjumlah 5 orang, Kapanewon Depok berjumlah 8 orang, Kapanewon Berbah berjumlah 1 orang, Kapanewon Prambanan berjumlah 2 orang, Kapanewon Kalasan berjumlah 2 orang, Kapanewon Ngempak berjumlah 1 orang, Kapanewon Ngaglik berjumlah 3 orang, Kapanewon Sleman berjumlah 2 orang, Kapanewon Turi berjumlah 2 orang, Kapanewon Pakem berjumlah 3 orang, dan Kapanewon Cangkringan berjumlah 1 orang. Sehingga jumlah total pendaftar sampai hari kedua ada 42 orang dengan rincian 28 orang laki – laki dan 14 orang perempuan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati, menyampaikan jika berdasarkan pengumuman yang termuat dalam website Bawaslu Kabupaten Sleman, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka hingga 7 hari ke depan.

“Sesuai dalam pedoman pendaftaran Panwaslu Kecamatan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari tanggal 21 September hingga 27 September 2022 pada Pukul 09.00 – 17.00 WIB,” tuturnya.

“Pendaftar wajib mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sleman dengan menyertakan kelengkapan persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, dan surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” lanjutnya.

Vici menambahkan, pendaftar juga harus menandatangani dan membubuhkan materai Rp10 ribu pada surat pernyataan yang isian lengkap dan lembarannya dapat diunduh melalui website Bawaslu Kabupaten Sleman pada menu Pengumuman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengingatkan tentang batasan minimal usia pada calon pendaftar Panwaslu Kecamatan/Kapanewon.

“Kami ingatkan kembali bahwa per September 2022 ini usia pendaftar Panwaslu Kecamatan/Kapanewon sudah masuk dalam usia 25 tahun, karena seringkali terjadi calom pendaftar belum mengetahui karena tidak membaca pengumuman persyaratan dengan teliti,” tuturnya.

Karim menambahkan, pendaftar juga harus ber–KTP Sleman dan dipersilahkan untuk mendaftarkan diri sesuai dengan tempat tinggalnya di masing–masing kapanewon.

“Selain itu, untuk menjamin netralitas pengawas Pemilu, pendaftar diiimbau untuk melakukan pengecekan nomor NIK-nya di tautan info Pemilu saat menyerahkan berkas pendaftaran untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak,”ujarnya.(*)