Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Rapid Test Komisioner dan Staf Bawaslu Sleman Non Reaktif

Hasil Rapid Test Komisioner dan Staf Bawaslu Sleman Non Reaktif

Sebanyak 20 orang yang terdiri dari komisioner dan staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman pada hari Rabu (08/07/2020) menjalani rapid test di Kantor Bawaslu Sleman, Jl. Dr. Radjimin No. 16 Triharjo Sleman. Selain jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman, rapid test juga diikuti 11 orang dari komisioner dan staf Panwaslu Kecamatan Sleman.

“Rapid test yang kami jalani pada hari ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan Covid bagi jajaran Pengawas Pemilu, maka jajaran Pengawas Pemilu wajib melakukan rapid test sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilihan 2020," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa.

Selain instruksi untuk menjalani rapid test, lanjut Karim, sesuai dengan instruksi pula, Bawaslu wajib menyediakan masker, pelindung wajah, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, sarung tangan plastik sekali pakai, hand sanitizer, dan vitamin bagi para personelnya.

“Baik di kantor maupun saat melakukan pengawasan,” tutur Karim yang mengampu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sleman, Vici Herawati mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman terkait rencana rapid test ini.

“Kantor Bawaslu Sleman dan Kantor Panwaslu Kecamatan Sleman berasal di wilayah yang sama, maka rapid test dijadwalkan di hari dan lokasi yang sama,” kata Vici yang mengampu Divisi SDM dan Organisasi ini.

Terakhir, Vici mengungkapkan bahwa hasil rapid test jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Sleman telah dinyatakan non reaktif sehingga terasa melegakan dan dapat melanjutkan pengawasan tahapan Pemilihan tanpa keraguan lagi.