Lompat ke isi utama

Berita

Gerakan Coklit Serentak, Bawaslu Ingatkan Ini ke KPU Kabupaten Sleman

Gerakan Coklit Serentak, Bawaslu Ingatkan Ini ke KPU Kabupaten Sleman

Pada hari Sabtu (18/7/2020) Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman. Melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPU Sleman melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah secara serentak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, pengawasan pemutakhiran data pemilih ini dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan PPDP telah bekerja sesuai dengan prosedur, seperti mencoret data pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah pindah domisili, mendata pemilih pemula, dan menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit,” kata Karim saat melakukan pengawasan coklit di rumah Ketua HWBI (Himpunan Wanita Difabel Indonesia), Sendangadi, Mlati, Sleman.

“Selain itu, pengawasan ini juga untuk memastikan PPDP dalam melaksanakan coklit telah mematuhi protokol kesehatan Covid - 19 sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020,” tegas Karim.

Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam (Covid-19) disebutkan bahwa dalam melaksanakan coklit, PPDP harus memakai masker, sarung tangan plastik, dan pelindung wajah (face shield).

Namun dari hasil pengawasan yang dilakukan, Pengawas Pemilu banyak menjumpai PPDP tidak benar-benar mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Beberapa PPDP yang kami beri teguran mengatakan tidak memakai sarung plastik karena licin sehingga menyulitkan mereka saat menulis dan melepas alas stiker. Sedangkan face shield juga tidak mereka gunakan karena ukuran lingkar kepala yang kecil. Tidak nyaman saat dipakai,” jelas Karim.

Untuk hal-hal tersebut, lanjut Karim, Bawaslu Kabupaten Sleman telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan saran kepada jajaran penyelenggara teknis KPU untuk mempertimbangkan pemakaian sarung tangan plastik bila memang mengganggu ketugasan PPDP di lapangan.