Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Sleman Siap Kawal Pemilu 2024

Gakkumdu Sleman Siap Kawal Pemilu 2024

SLEMAN-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sleman menyatakan siap mengawal proses demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat membuka kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta pada Senin-Selasa, 5-6 Juni 2023.


“Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman ini telah mempersiapkan diri di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.


“Kesiapan ini tentu saja terkait dengan potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di setiap tahapan dan untuk saat ini Pemilu 2024 sedang berada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran bakal calon anggota legislatif,” imbuhnya.


Senada dengan hal tersebut, Kombespol. Burkan Rudy Satria, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini menyampaikan jika jajaran Kepolisian siap bersinergi dengan Bawaslu dan Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.


“Bapak dan ibu semuanya, suksesnya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti, tidak hanya diukur dari segi kelancaran administrasi dan logistiknya semata, tetapi dapat pula diukur dari seberapa sigap kita sebagai personel Gakkumdu dalam menangani pelanggaran yang terjadi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri ini.


“Oleh sebab itu, Polri telah menyiapkan penyidik-penyidik yang mumpuni untuk bergabung ke dalam Sentra Gakkumdu karena tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sangat ditentukan dari penyidikan yang dilakukan,” lanjutnya.


“Apalagi, penanganan pelanggaran terkait tindak pidana Pemilu hanya memiliki rentang waktu selama 14 hari sehingga kapasitas dari yang menangani pelanggaran itu haruslah di atas rata-rata,” pungkasnya.


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini juga menghadirkan narasumber Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu DIY periode 2017-2022, Etik Purwaningsih,S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, dan Cahyo Febrianto Tadhery, Plt. Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Proses Bawaslu DIY.(*)