Lompat ke isi utama

Berita

Fungsi Kehumasan di Era Post Truth

Fungsi Kehumasan di Era Post Truth

SLEMAN – Di era internet dan gencarnya media sosial saat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi kapan saja dan dimana saja dengan cepat. Namun, seringkali cepatnya berita atau informasi yang diperoleh itu tidak diimbangi dengan pengetahuan yang benar terkait dengan berita atau informasi yang diterima sehingga tidak jarang masyarakat termakan berita hoaks dan turut menyebarkannya.


Inilah salah satu hal yang disampaikan oleh Kabag Humas Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron, saat memaparkan materi dalam acara Rapat Kerja Pengelolaan Kehumasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY di Ayola Tasneem Convention Center, Jl. Brigjend. Katamso, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Jum’at, 3 Juni 2022.


“Saat ini, fungsi Humas di Bawaslu tidaklah hanya sekadar publikasi dan dokumentasi tentang kinerja lembaga, tetapi juga sebagai jembatan jalinan hubungan baik antara masyarakat dan lembaga-lembaga terkait dengan Bawaslu,” tuturnya di depan para peserta.


“Derasnya disinformasi dan berita hoaks seputar penyelenggaraan Pemilu, menjadi tantangan sendiri bagi Humas di Bawaslu untuk dapat melawannya dengan memunculkan berita-berita yang faktual dan edukatif,” lanjutnya.


Sehubungan dengan hal itu, sambung Ali, ke depannya Bawaslu RI akan melakukan pemetaan lebih lanjut terkait pengelolaan kehumasan di setiap lembaga Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan media sosial, menyesuaikan dengan terbitnya SOTK yang baru.


Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, Plt. Kabag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Agus Suyanto menyampaikan, acara kali ini dalam rangka meningkatkan kinerja kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan media sosial.


“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SK Bawaslu RI tentang pengelolaan media sosial di lembaga kita,” kata Agus.


“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kiranya kita bersama merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dalam rangka rencana tindak lanjut pengelolaan media sosial,” tambahnya.


Rumusan DIM ini, harapnya, ke depan dapat menjadi masukan bagi penyamaan persepsi dan kinerja bersama dalam rangka meningkatkan pengelolaan media sosial dan fungsi-fungi kehumasan lembaga.


Acara yang berlangsung di kawasan Purawisata ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY serta Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se – DIY yang membidangi Kehumasan dan Data Informasi. (*)