Lompat ke isi utama

Berita

Fritz Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Putus Perkara Pileg

Fritz Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Putus Perkara Pileg

oordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketegasan dan transparansi dalam memutus perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Menurutnya, MK sudah memberikan kesempatan luas untuk pihak termohon, pemohon, pihak terkait, saksi hingga Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Begitu pula dengan pengajuan bukti dan dokumen pendukung persidangan.

"Saya melihat dalam bertindak MK sangat transparan dan tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil. Itu sesuatu yang kami apresiasi," tutur Fritz usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Pelibatan Bawaslu dalam sidang PHPU Pileg, diakui Fritz sangat besar. Sebab, baginya seringkali data dari KPU maupun termohon kurang maka Hakim MK bakal menggunakan dan mendengarkan hasil pengawasan Bawaslu. Terutama dalam hal penyandingan data berdasarkan data KPU, Bawaslu, dan saksi.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku puas atas hasil putusan MK dalam PHPU Pileg 2019. Sebab, banyak sengketa yang memang digugurkan dan ditolak oleh MK walaupun ada juga perkara yang diterima sebagian.

"Untuk sesi pertama alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur. Sesi kedua cuma beberapa yang diterima sebagian, itu di Kepulauan Riau, Bintan dan Batam," jelasnya.

Untuk diketahui, MK membacakan 67 putusan hari ini. Putusan tersebut meliputi daerah Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo.

Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.