Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Sengketa, Bawaslu DIY Supervisi Ke Sleman

Evaluasi Sengketa, Bawaslu DIY Supervisi Ke Sleman

Sempat tertunda beberapa kali, hari ini, Rabu (17/02/2020) Bawaslu DIY akhirnya bisa melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka evaluasi pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Hadir mewakili Bawaslu DIY, Sutrisnowati, Kordiv Penyelesaian Sengketa.

Supervisi diikuti komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman beserta perwakilan mantan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2020 sebanyak lima orang yang berdiskusi panjang tentang persoalan sengketa Pemilihan yang terjadi di Sleman.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang telah berupaya optimal melakukan kerja pencegahan sehingga di Sleman tidak ada sengketa,” kata Sutrisnowati.

Namun demikian, lanjut Wati, panggilan akrab Sutrisnowati, meski tidak ada sengketa dalam Pemilihan kemarin, Bawaslu patut mencatat kiat-kiat apa yang sudah dilakukan Bawaslu Sleman sehingga tidak ada sengketa. Tentu upaya ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya-upaya dalam pencegahan sengketa pada Pemilu atau Pemilihan mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Sutoto Jatmiko menyambut baik ide dan gagasan evaluasi penyelesaian sengketa dari Bawaslu DIY. Sutoto mengatakan evaluasi penyelesaian sengketa penting dilakukan karena membawa rumusan tentang cara dan strategi yang sudah dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi peserta Pemilihan sehingga tidak ada sengketa yang terjadi.

“Kami berusaha menanamkan kepada Panwaslu Kecamatan agar mendahulukan pencegahan dengan berkoordinasi membangun persamaan persepsi, dialog, komunikasi dan hubungan antar lembaga di perkuat, wawasan tentang hukum dan sengketa dipertajam, dan sebagainya. Insya Allah itu yang dilakukan sehingga mengurangi potensi sengketa di Sleman,” kata Sutoto.

Berbeda dengan Sutoto, Karim Mustofa menyampaikan modal sosial sebagai alat pencegahan tidak ada sengketa di Sleman. “Dua hal yang penting, mengapa di Sleman tidak ada sengketa antar Peserta dan Pengawas berhasil dalam hal ini. Pertama, karena social network atau jaringan sosial, bahwa jajaran pengawas selain punya kapabilitas, kredibiltas juga punya jaringan termasuk dengan peserta Pemilihan dan tim kampanye yang terus diajak berdialog dan membangun kebersamaan dan partisipatif untuk Pemilihan yang sukses dan demokratis. Kedua, hubungan antarpersonal dan lembaga optimal dimana setiap ada masalah bisa diselesaikan dengan duduk bersama, dialogis, kekeluargaan dan tanpa diperpanjang sampai ranah hukum,” tuturnya.

Sementara itu, lima orang mantang Panwaslu Kecamatan yang hadir, Tempel, Minggir, Pakem, Prambanan, dan Godean mempunyai pemikiran yang sama bahwa tidak ada sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman karena optimalisasi pencegahan dan jaringan pengawas dengan masyarakat yang menyatu dan berkomitmen bersama untuk Pemilihan Bupati Sleman yang aman dan demokratis. (*)