Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

SLEMAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat dari Undang-Undang. Pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman tetap melakukan pengawasan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman.


“Sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, sudah merupakan kewajiban dari Bawaslu untuk mekakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU,” kata Karim juga merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga ini dalam rapat internal Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu, 28 Juli 2021 yang diselenggarakan secara daring.
Karim mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan dengan menambahkan daftar pemilih baru secara simultan per triwulan. Saat ini sudah memasuki triwulan ketiga.


“Sehubungan dengan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini kita juga sudah mengirimkan surat permintaan data dan surat himbauan pencermatan ulang kepada KPU Kabupaten Sleman,” sambungnya.


Selain mencermati salinan data yang diberikan oleh KPU, lanjut Karim, Bawaslu juga dapat melakukan koreksi dengan data sanding yang diperoleh dari hasil uji petik data penduduk dengan kategori meninggal dunia dan data lainnya yang didapat dari masyarakat dan stakeholder terkait.


“Beberapa waktu lalu kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa, bekerjasama dengan stakeholder atau instansi terkait seperti Disdukcapil dan Pengadilan Negeri, serta dengan LSM-LSM yang mengawal pemilih disabilitas,” tutur Karim.


Sementara itu, Anggota dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati mengungkapkan bahwa masih banyak hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu terkait pengawasan daftar pemilih berkelanjutan ini.


“Terkait dengan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, masih banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita,” katanya.


Beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, sambungnya, terkait strategi dalam menghadapi keterbatasan akses data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dari KPU dan pengawasan tindak lanjut dari berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Bawaslu ke KPU.


Berkaitan dengan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berencana akan segera membuka posko aduan guna memudahkan masyarakat untuk melaporkan diri bila merasa belum terdata oleh KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik per tiga bulan ini. (*)