Lompat ke isi utama

Berita

Dikunjungi BPKP Perwakilan DIY, Bawaslu Sleman Siap Diskusi Tentang Manajemen Resiko

Dikunjungi BPKP Perwakilan DIY, Bawaslu Sleman Siap Diskusi Tentang Manajemen Resiko

Menindaklanjuti Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0074/BAWASLU/SJ/PW.07/ 2019 tentang penerapan manajemen resiko di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu RI telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat untuk melakukan bimtek manajemen resiko atas tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan di tahun 2020.

Kerja sama Bawaslu RI dan BPKP tersebut ikut ditindaklanjuti oleh BPKP Perwakilan DIY ke Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengunjungi kantor Bawaslu Sleman, Jl. Dr.Radjimin 16 Sucen Triharjo Sleman, hari ini, Rabu (12/3/2020) dengan turut didampingi oleh Bawaslu DIY.

Kunjungan BPKP Perwakilan DIY hari ini ke Bawaslu Sleman dalam rangka mengawali ketugasannya selama 10 hari kerja dalam periode tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Mereka yang ditugaskan dari BPKP adalah Bambang Kardiono sebagai koordinator bersama 3 (tiga) anggota yaitu Ibnu Sejati, Ariesanti Suryanimgrum, dan Evi Anggraini Soeryanti.

M. Abdul Karim Mustofa, ketua Bawaslu Sleman, dalam sambutannya di hadapan Bawaslu DIY dan BPKP Perwakilan DIY menanyakan maksud dan tujuan ataupun ouput yang ingin dicapai oleh BPKP dalam ketugasan ke Bawaslu Sleman. “Kami mohon konfirmasi dulu, kenapa pilihan BPKP kembali ke Sleman”, tanya karim sambil sedikit canda.

Mendengar pertanyaan ketua Bawaslu Sleman, wakil BPKP Perwakilan DIY, Ibnu Sejati memberikan jawaban sistematis. “Kami diminta BPKP Pusat melalui koordinator DIY, Pak Bambang Kardiono adalah menindaklanjuti keputusan Sekjen Bawaslu dengan memberikan bimbingan teknis manajemen resiko atas tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada Bawaslu Sleman. Kami di sini tidak melakukan pengawasan yang sifatnya audit atau review keuangan tetapi membimbing dan mendiskusikan dengan Bawaslu Sleman tentang resiko dan rencana tindak lanjut selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman”, kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, “Kami mengajak memahami isi dari keputusan sekjen bawaslu 74. Kita mendiskusikan disepakati untuk mempraktekkan dan ambil outputnya. Awalnya kami mau ke Bawaslu Gunung Kidul, tetapi karena sedang banyak kegiatan termasuk permohonan sengketa calon persorangan, maka kemudian dialihkan ke Bawaslu Sleman, sementara untuk KPU diambilkan dari KPU Kabupaten Bantul”, imbuh Ibnu.

Sementara itu, PLT Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Mujiono menuturkan bahwa yang diinginkan oleh BPKP Perwakilan DIY bukan audit atau pemeriksaan keuangan sehingga tidak perlu ditakuti oleh Bawaslu Sleman. “Kesempatan ini, BPKP hanya ingin melihat manajemen resiko dalam kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Sleman selama pelaksanaan tahapan pemilihan,” kata Muji.

Diskusi manajemen resiko tersebut oleh BPKP Perwakilan DIY dan Bawaslu Sleman selanjutnya akan dibahas pada hari berikutnya, Kamis (13/2/2020) sembari menentukan jadwal selama 10 hari ke depan sampai dengan 31 Maret 2020.

Semoga Bawaslu Kabupaten Sleman bisa mengaplikasikan manajemen resiko, pemantauan dan monitoring sebagaimana yang diinstruksikan oleh keputusan Sekjen No 74/2019 dan BPKP bisa membimbing dengan baik sehingga output identifikasi resiko di Bawaslu Sleman.