Digitalisasi Data Hasil Pengawasan Pemilihan 2024
|
SLEMAN-Berkaca dari kebutuhan dan urgensi data primer hasil pengawasan untuk kepentingan PHPU pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman berencana untuk menertibkan dan merapikan data hasil pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman yang hari pemilihannya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
SLEMAN-Berkaca dari kebutuhan dan urgensi data primer hasil pengawasan untuk kepentingan PHPU pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman berencana untuk menertibkan dan merapikan data hasil pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman yang hari pemilihannya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Pengawasan Pemilihan yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman pada Jum’at, 21 Juni 2024.
“Satu-satunya bukti otentik bahwa kita telah melakukan pengawasan adalah dengan menghasilkan data-data pengawasan. Baik itu form A pengawasan, surat himbauan, maupun data sanding terkait pemutakhiran daftar pemilih,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga menjelaskan jika pengelolaan data yang baik sangat menunjang kualitas kinerja seorang pengawas Pemilu. Apalagi jika nantinya terjadi laporan dugaan pelanggaran atau pengajuan sengketa oleh peserta Pemilu, maka peran dari data hasil pengawasan sangatlah penting sehingga diperlukan pengelolaan dan penyimpanan data hasil pengawasan dalam satu folder dan satu tautan yang sama, namun bisa diakses oleh internal pengawas Pemilu itu sendiri.
Sementara itu, senada dengan yang telah disampaikan sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama mengatakan jika selama ini kendala utama dalam mengelola data hasil pengawasan adalah tempat penyimpanan data yang masih bersifat personal dan terpisah-pisah satu sama lain.
“Jika Saya perhatikan, kita selama ini dalam mengelola data-data hasil pengawasan masih disimpan dalam folder kita masing-masing tanpa bisa diakses oleh teman pengawas Pemilu yang lain sehingga cukup menyulitkan jika sewaktu-waktu kita memerlukan data tersebut,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat ini.
“Oleh sebab itu, pada rapat ini kita akan menyepakati untuk menyimpan data-data hasil pengawasan Pemilihan Serentak 2024 dalam satu folder dan satu tautan yang sama. Nanti untuk folder dan tautannya akan disediakan oleh Tim IT Bawaslu Kabupaten Sleman,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aswi, sapaan akrabnya, berpesan meskipun nantinya semua data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan telah diunggah di folder dan tautan yang sama dan terintegrasi, Panwaslu Kecamatan tetap wajib memiliki dan menyimpan back up datanya.(*)