Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Sengketa Pencalonan, Bawaslu Sleman Layangkan Surat Himbauan ke KPU

Cegah Potensi Sengketa Pencalonan, Bawaslu Sleman Layangkan Surat Himbauan ke KPU


SLEMAN-Untuk mencegah potensi sengketa dan pelanggaran pada proses tahapan pencalonan, terutama pada sub-tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), Bawaslu Kabupaten Sleman melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman.


Surat himbauan dengan nomor 302/PM.00.01/K.YO.04/09/2023 tertanggal 30 September 2023 ini meminta kepada KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pencermatan terkait pemenuhan dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang terindikasi memiliki jabatan yang dilarang dengan mengajukan syarat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari instansi yang bersangkutan.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, untuk bakal calon anggota DPRD yang bersatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyertakan surat pengunduran diri dalam dokumen persyaratan pencalonannya. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.


“Sebelumnya, dari hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, kami menemukan terdapat beberapa bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang masih berstatus sebagai anggota BPKal, pamong desa/kalurahan, dan staf DPRD,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.


“Untuk itu dalam pengawasan perbaikan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) dan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), kami memastikan jika bakal calon yang dimaksud telah melengkapi surat pengunduran diri dalam berkas pendafarannya,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa selain mengirimkan surat himbauan, Bawaslu Kabupaten Sleman akan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan KPU Kabupaten Sleman untuk memaksimalkan hasil pengawasan, baik di tahapan pencalonan ini, maupun di tahapan-tahapan lainnya.(*)