Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan

Cegah Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan


SLEMAN-Dalam melaksanakan salah satu tugas pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Sleman membuka posko aduan keanggotaan partai politik (parpol) sejak 15 Agustus 2022. Pembukaan posko aduan ini seiring dengan dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU pada tanggal 29 Juli hingga 14 Desember 2022.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan jika pembukaan posko aduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika terjadi pencatutan nama sebagai anggota parpol tertentu. “Dari pengalaman kami sebelumnya di Pemilu 2019 cukup banyak terjadi pencatutan nama dalam keanggotaan parpol,” kata Karim.


“Pencatutan nama ini dalam arti bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan anggota dari sebuah parpol, namun tanpa diketahui namanya tercantum dalam keanggotaan parpol,”, lanjutnya.


Karim menambahkan, bisa juga nama yang dimasukkan dalam keanggotaan parpol ternyata berprofesi sebagai ASN/PNS dan TNI/POLRI aktif yang tentu saja hal ini tidak diperkenankan. “Karena sesuai peraturan mereka harus netral, tidak boleh menjadi anggota parpol manapun,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menghimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan jika namanya dicatut sebagai anggota parpol. “Kami menyampaikan kepada masyarakat, jika merasa bukan anggota dari parpol tertentu namun namanya dicatut, dapat segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Sleman,” tuturnya.


“Laporan bisa disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman atau dapat melalui WA Center Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor 08112632284”, lanjut Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi ini.


“Atau cara yang lebih mudah lagi adalah dengan cek nama kita di http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan tentunya laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman,” imbuhnya.(*)