Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Bersiap Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

SLEMAN-Guna terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik lembaga, Bawaslu Kabupaten Sleman mengikuti acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 22 Maret 2022. Acara yang dilangsungkan secara daring dan luring atau biasa disebut dengan hibrid ini diikuti oleh 120 badan publik yang ada di seluruh wilayah  DIY.

Kegiatan ini membahas tahapan persiapan dan pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik di tahun 2022 yang akan segera dilaksanakan oleh KID DIY dalam waktu dekat ini.


Dalam sambutannya saat membuka acara ini, Ketua KID DIY, Muh. Hasyim menyampaikan, jika tahun ini KID DIY akan menambah target terkait prosentase lembaga publik di DIY yang bersedia mengikuti monev keterbukaan informasi publik yang tahapan persiapannya sudah dimulai sejak Januari kemarin. “Bapak dan ibu sekalian, pada tahun ini KID DIY menargetkan akan ada lebih dari 50% dari jumlah keseluruhan badan publik yang ada di DIY untuk mengikuti kegiatan monev ini,” kata Hasyim.


“Bagi sebuah badan publik, keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari undang-undang, dan untuk monev di tahun ini, KID DIY memakai dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, Perki Nomor 1 Tahun 2022, dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021,” sambungnya.


Hasyim menjelaskan, untuk teknis penilaiannya terbagi ke dalam dua tahapan besar, yaitu pemeringkatan dan kejuaraan. Tahapan pemeringkatan berisi tentang SAQ atau kuesioner dan uji website yang menjadi satu kesatuan, tidak terpisah seperti tahun lalu serta uji akses. Sedangkan tahapan kejuaran berisi tentang visitasi dan presentasi bagi tiga besar badan publik di setiap klasternya.


Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menyampaikan jika SAQ dan uji website mempunyai bobot nilai sebesar 70% dari keseluruhan penilaian dan uji akses memiliki bobot nilai sebesar 30%. Untuk tim penilainya, selain dari KID DIY sendiri juga melibatkan pihak akademisi dari UGM, UII, UNISA, dan Atmajaya serta dari pihak LSM seperti Pukat UGM, IDEA Yogyakarta, dan CRI.


Sementara itu, Komisioner KID DIY, Rudy Nurhandoko menambahkan terkait maksud dan tujuan dari diadakannya monev ini. “Bapak dan ibu, tujuan diselenggarakannya monev keterbukaan informasi publik ini adalah untuk mengatur tingkat kepatuhan badan publik dalam prosedurnya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat,” tuturnya.


“Selain itu, monev keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana identifikasi dan inventarisasi keterbukaan informasi publik dan hasil dari kegiatan monev ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan terhadap kualitas layanan informasi publik di lembaga bapak dan ibu sekalian,” lanjut Koordinator Bidang Kelembagaan KID DIY ini.


Rudy mengatakan, untuk pelaksanaan monev sendiri saat ini telah berlangsung tahapan sosialisasi hingga April nanti. Kemudian berlanjut kepada tahapan penilaian di bulan Mei hingga September, dan tahapan evaluasi pada bulan Oktober.


Anggota Bawaslu DIY, Agus M. Yasin yang menghadiri acara tersebut secara luring menanyakan kepada KID DIY terkait apakah lembaga non struktural tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah DIY, seperti KPU, Bawaslu, dan LOD masih tetap dalam satu klaster yang sama.


Sehubungan dengan hal itu, KID DIY yang diwakili oleh Muh. Hasyim menjawab jika pada tahun ini lembaga non struktural seperti KPU, Bawaslu, dan LOD masih berada dalam klaster yang sama dan KID DIY belum ada rencana untuk membuat klaster baru terkait ini.(*)