Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Awasi Verfak Dukungan Bakal Calon DPD

Bersiap Awasi Verfak Dukungan Bakal Calon DPD

SLEMAN-Dalam rangka memberikan pemahaman yang detil dan mendalam terkait pengawasan sub-tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan DPD Pemilu 2024 kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan DPD Pemilu 2024 pada Sabtu, 4 Februari 2023.


Hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Nur Aan Muchlisoh. Dia menjelaskan kepada para peserta yang hadir tentang teknis-teknis verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD.


“Bapak/Ibu, sebelum menjelaskan tentang teknis verifikasi faktual dukungan DPD, perlu saya sampaikan tentang dasar hukum pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, diantaranya tentu saja adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 30/PUU-XVI/2018, lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022,” tuturnya.


“Beralih ke teknis verifikasi faktual bapak/ibu, di tingkat Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, prinsipnya verfak dilakukan dengan cara memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak,” sambung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.


“Namun demikian, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman, meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk benar-benar memahami teknis verfak dukungan DPD ini dan juga membangun komunikasi yang baik dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang juga hadir dalam rakernis yang diselenggarakan di Amaranta Prambanan Hotel ini.


“Sahabat-sahabat semuanya, kami berharap yang hadir pada acara hari ini sudah mampu memahami terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan verfak,” ujarnya.


“Sehubungan dengan hal itu, alangkah baiknya jika antara Panwaslu Kecamatan dan PPK bisa saling membangun komunikasi yang baik agar dalam proses pengawasan verfak tidak terjadi kesalahpahaman, apalagi kucing-kucingan,” lanjutnya.


“Untuk proses verfak sendiri, KPU Kabupaten Sleman telah menjadwalkan di tanggal 6 sampai 26 Februari 2023, dan nanti tidak hanya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa saja yang turun untuk verfak, tetapi akan didampingi juga oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bawaslu DIY,” tutupnya.(*)