Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Bahas Evaluasi Perbup APK

Bersama Bahas Evaluasi Perbup APK

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, dan Arjuna Al Ichsan Siregar, beserta Staf Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi menghadiri mengikuti acara Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY pada hari Selasa, 8 Juni 2021. Bertempat di The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta, acara ini mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang membidangi hukum, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, perwakilan dari pengurus partai politik tingkat propinsi, dan perwakilan dari dinas-dinas terkait.

Dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, acara ini diharapkan dapat menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan rekomendasi dan masukan terkait evaluasi aturan-aturan pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 secara detail dan komprehensif.

“Saya berharap acara ini dapat memiliki 2 fungsi, fungsi yang pertama adalah sebagai post electoral periode, yang berarti menjadi forum evaluasi kita bersama terkait pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Bagus di depan para peseta.

Adapun fungsi yang kedua, lanjutnya, dapat menjadi pre electoral periode, yang berarti menjadi titik persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Bercermin dari penyelenggaraan Pilkada tahun lalu, terkait pemasangan APK masih banyak terjadi pelanggaran dan kesalahpahaman informasi aturan pemasangan APK karena adanya tumpeng-tindih regulasi dari para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemateri dalam acara evaluasi ini, Riawan Chandra, menyoroti tentang penegakan hukum terkait pelanggaran pemasangan APK yang menurutnya masih lemah.

“Dari penelitian dan pengamatan saya selama ini, sanksi terhadap pelanggaran pemasangan APK belum memberikan efek jera,” ungkap Riawan yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atmajaya Yogyakarta ini.

Aspek secara hukum administrasinya, sambungnya, juga masih sangat lemah. “Akan jauh lebih efektif jika sanksi yang diberikan berupa denda atau uang jaminan dan pencabutan ijin pemasangan APK,” tandasnya.

Di sisi lain, pemateri dari KPU DIY, Siti Ghoniyatun menjelaskan terkait regulasi dan aturan-aturan tentang pemasangan APK dan metode kampanye pada Pilkada 2020 lalu.

Siti Ghoniyatun yang merupakan Anggota KPU DIY ini menjelaskan bahwa KPU DIY dan jajaran di bawahnya telah melaksanakan regulasi sesuai dengan arahan dari KPU RI.

Adapun terkait seringnya regulasi mengalami perubahan di lapangan bisa saja terjadi karena Pilkada 2020 kemarin diselenggarakan di tengah-tengah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak regulasi mengalami perubahan. Namun demikian, KPU DIY dan jajaran di bawahnya selalu melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait hal tersebut.

Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menanyakan tentang kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti pedoman teknis yang berasal dari KPU RI. Bila KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan menerbitkan SK terkait pengaturan-pengaturan hal-hal teknis di lapangan maka hal ini bisa menjadi peluang untuk mengatur hal-hal teknis sesuai dinamika di daerah yang belum diatur dalam Peraturan KPU di atasnya dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Terkait dengan pedoman teknis yang biasanya ditindaklanjuti oleh SK, apakah KPU Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk membuat SK yang sesuai dengan kondisi setempat, tidak hanya copy paste semata dari KPU RI,” tanyanya.

Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Siti Ghoniyatun menjawab jika KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk itu asalkan SK yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. (*)