Lompat ke isi utama

Berita

Belajar E-Court Bersama PN Sleman

Belajar E-Court Bersama PN Sleman

SLEMAN-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun ini belum bisa dipastikan kapan masa berakhirnya dan mengharuskan banyak pihak untuk menyesuaikan diri. Termasuk di dalamnya adalah tata cara proses peradilan, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara daring (online) atau biasanya disebut dengan e-court. Sehubungan dengan kondisi tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman yang terdiri dari Ketua, M. Abdul Karim Mustofa, Anggota, Vici Herawati, Ibnu Darpito, dan Mujibur Rahman, serta dua orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa, 22 Maret 2022.


Audiensi diterima langsung oleh Ketua PN Sleman, Ikhwan Hendrato, S.H.,M.H. dan Panitera PN Sleman, Ating Budiman, S.H.,M.H. Adapun topik yang didiskusikan kali ini terkait dengan permohonan kerja sama Bawaslu Kabupaten Sleman dengan PN Sleman untuk mempelajari tata cara e- court.


“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan jajarannya yang telah berkenan untuk menerima audiensi dari kami,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa.


“Kedatangan Saya dan rekan-rekan pada hari ini adalah sehubungan dengan permohonan kami untuk belajar e-court kepada Pengadilan Negeri Sleman,” lanjutnya.


Karim menambahkan, ilmu tata cara persidangan secara daring ini nantinya akan kami aplikasikan ke dalam tata cara persidangan pelanggaran sengketa Pemilu, mengingat juga tahapan Pemilu 2024 sudah semakin dekat,” tuturnya.


Sementara itu, Ketua PN Sleman, Ikhwan Hendrato, S.H.,M.H. menyambut baik rencana Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut. PN Sleman akan berusaha secara optimal dalam mengakomodir kerja sama terkait pembelajaran e-court ini.


“Alhamdulillah, setelah sempat tertunda, akhirnya pada siang hari ini kami dapat berjumpa dengan bapak dan ibu sekalian,” tuturnya.
“Sehubungan dengan keinginan dari bapak dan ibu dari Bawaslu Kabupaten Sleman untuk mempelajari sistem dan tata cara e-court, kami tentunya akan berusaha untuk memfasilitasi hal tersebut,” sambungnya.


Ikhwan mengatakan, untuk teknis pelaksanaannya nanti, Bawaslu Kabupaten Sleman bisa langsung berkomunikasi dengan Panitera PN Sleman. “Lebih cepat terlaksana tentu saja semakin bagus,” pungkas pria kelahiran Sumatera Utara ini.


Perlu diketahui bahwa semenjak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Mahkamah Agung dan jajarannya sudah mulai menerapkan tata cara proses persidangan secara daring atau e-court, mulai dari pendaftaran perkara di pengadilan, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan proses persidangan. Proses persidangan secara e-court ini ternyata dapat berjalan dengan efisien dan sesuai dengan prinsip proses peradilan yang mudah dan berbiaya ringan. (*)