Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu surati Bupati Sleman terkait Larangan Mutasi

Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sleman, untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.

Surat himbauan larangan mutasi tersebut sudah dilayangkan Bawaslu Sleman ke Bupati sebagai pemangku wilayah sejak 31 Desember 2019 dengan nomor surat 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 yang isinya menghimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Terkait ini, kita akan melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," kata Ketua Bawaslu Sleman, Karim Mustofa, Jumat (3/1/2020).

Dikatakannya, Bawaslu memberikan surat himbauan itu dalam rangkamengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota, maka dari itu harus diingatkan agar Bupati Sleman untuk tidak melakukan pengantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun ini.

"Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,"imbuh Karim. 

Adapun penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa Penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Jika kemudian ditarik enam bulan sebelum penetapan adalah 8 Januari 2020," tandasnya.

Sementara itu, Arjuna Al Ichsan, anggota Bawaslu Sleman, Kordiv Hukum, Data, dan Informasi menambahkan bahwa pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Sleman dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas," terang jelasnya.

Terkait dengan sangsi, Ibnu Darpito, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa apabila ketentuan itu dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Padal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00.

"Guna menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati/Wakil Bupati Sleman khusunya petahana di pemilihan 2020 ini, maka himbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, pungkas Ibnu.