Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Temukan 7437 Potensi Kegandaan Internal

Bawaslu Sleman Temukan 7437 Potensi Kegandaan Internal

SLEMAN-Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 saat ini sedang berlangsung. Dimulai dengan subtahapan pendaftaran parpol yang diselenggarakan mulai 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan subtahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan parpol, khususnya syarat keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022 mendatang. Sesuai dengan amanat Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 180 disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman, yang menjadi leading sector dalam pengawasan tahapan ini menyampaikan jika pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terbagi ke dalam dua metode. “Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, kami melakukan pengawasan secara melekat, baik mengawasi secara langsung dengan datang ke kantor KPU Kabupaten Sleman dan mengawasi melalui akun SIPOL dengan melakukan pencermatan data,” kata Mujibur Rahman.

“Pencermatan data melalui akun SIPOL ini selain untuk melihat kelengkapan berkas pendaftaran parpol, juga untuk melihat ada atau tidaknya potensi kegandaan dalam keanggotaan parpol, baik kegandaan internal maupun kegandaan eksternal,” sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Mujibur Rahman, pencermatan Bawaslu Sleman terkait syarat keanggotaan parpol telah menemukan 7437 potensi kegandaan internal anggota parpol. “Sedangan untuk potensi kegandaan eksternal masih dalam proses,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengimbau agar KPU Kabupaten Sleman dan tim verifikator keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, profesional dan berlaku adil. “Kami menghimbau agar KPU Kabupaten Sleman dapat menyelesaikan kegiatan verminnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, baik yg tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 maupun yang tertuang dalam SK KPU nomor 260 Tahun 2022,” tuturnya.

Pria yang telah aktif menjadi pengawas Pemilu sejak tahun 2014 ini melanjutkan jika KPU Kabupaten Sleman juga harus dapat memperkirakan terkait ketersediaan waktu yang tersisa, jumlah keanggotaan parpol yang belum terverifikasi dan jumlah personel dalam tim verifikator agar vermin dalam terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan terkait dengan parpol yang lolos pendaftaran, dalam akhir pembicaraanya, Karim menjelaskan, secara nasional terdapat 24 parpol yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI dan 23 parpol diantaranya memiliki kepengurusan di Kabupaten Sleman.(*)