Bawaslu Sleman Telaah Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih
|
Menyusul akan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020 pada 15 Juli mendatang, Bawaslu Kabupaten Sleman menggelar diskusi internal ‘Telaah Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih’, Kamis, 2 Juli 2020. Diskusi ini turut diikuti sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pada kesempatan kali ini ada dua regulasi yang dikaji, yakni Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017.
“Diskusi ini sebagai langkah awal kami dalam rangka mempersiapkan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Bupati Sleman mendatang agar dapat berjalan secara maksimal,” kata Karim Mustofa.
Pemahaman yang utuh terkait regulasi pemutakhiran data pemilih ini, jelas Karim, sangatlah penting bagi jajaran Pengawas Pemilu. Jangan sampai, Pengawas Pemilu tidak tahu apa yang harus dan perlu dilakukan saat mengawasi proses pemutakhiran tersebut.
“Tentu penting bagi jajaran kami dari kabupaten hingga desa memahami regulasi secara utuh atas setiap tahapan yang akan diawasi,” kata Karim Mustofa.
Terpisah, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, telaah regulasi kepemilu-an ini memang merupakan salah satu tugas yang diemban Divisi Hukum dalam rangka sosialisasi produk hukum, khususnya kepada jajaran Pengawas Pemilu di lapangan.
“Telaah-telaah regulasi seperti ini akan semakin kami intensifkan mengingat tahapan Pemilihan Bupati Sleman sudah berjalan,” kata Arjuna.
Melalui diskusi regulasi yang dilakukan, lanjut Arjuna, diharapkan jajaran Pengawas Pemilu minimal memiliki pemahaman yang baik terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur tahapan yang sedang berlangsung.
“Meski Peraturan KPU terkait proses pemutakhiran data pemilih di masa Pandemi Covid-19 belum keluar, bukan berarti kajian-kajian terkait regulasi pemutakhiran tidak dapat dilakukan. Tentu kajian-kajian itu tetap memberikan manfaat bagi jajaran pengawas di lapangan,” ujar Arjuna.