Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024

Talkshow netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, hadir sebagai narasumber dalam talkshow yang membahas tentang netralitas ASN (18/07/2024).

BAWASLU SLEMAN-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kerangka hukumnya sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya adalah TNI-Polri harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye

BAWASLU SLEMAN-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kerangka hukumnya sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya adalah TNI-Polri harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, saat menjadi narasumber dalam sebuah talkshow yang diprakrarsai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman dan Harian Jogja (Harjo) dengan tema Menjaga Netralitas ASN Selama Pilkada di Rumah Makan Omah Tjemara (18/07/2024).

Ia melanjutkan, selain menjaga netralitas, ASN juga dilarang untuk membuat program, kebijakan, dan keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Larangan ini tercantum pada Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam dunia media sosial pula, ASN harus hati-hati dengan jempolnya. Pengalaman Bawaslu Kabupaten Sleman pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, terdapat empat ASN yang kami proses karena memberikan “like” pada postingan kampanye salah satu pasangan calon,” tuturnya.

“Sehubungan dengan hal itu, dalam fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melayangkan surat himbauan kepada jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Sleman, Bupati, Sekretaris Daerah, dan ke jajaran SKPD di Kabupaten Sleman, termasuk Lurah dan perangkat desa,” sambungnya.

“Jika masih saja terjadi pelanggaran setelah kami mengirimkan surat himbauan, maka yang pertama kali kami lakukan adalah memberikan teguran untuk mengingatkan bahwa yang dilakukan itu melanggar prinsip netralitas ASN dalam pemilihan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, mengungkapkan bawa terdapat 9500 ASN yang tersebar di Kabupaten Sleman, terdiri dari PNS dan PPPK. Dari jumlah yang cukup banyak ini tentunya bukan suatu hal yang mudah untuk benar-benar menjamin semuanya dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada.

“Menjaga netralitas bagi ASN mengandung maksud bahwa ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya, tidak terpengaruh ataupun mendapatkan tekanan dari partai politik atau golongan manapun yang berkaitan dengan pasangan calon,” ujarnya.

“Untuk itu, sesuai dengan regulasi tentang ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang untuk mengikuti kegiatan pasangan calon baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye,” lanjutnya.

Lebih jauh, Budi menjelaskan meskipun BKPP tidak memiliki perangkat secara sistematis hingga ke tingkat bawah dalam mengawasi netralitas ASN, namun Pemerintah Daerah mendorong agar setiap SKPD menjalankan fungsi pengawasan internalnya dan melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN ini.(*)