Bawaslu Sleman Siapkan Pengawas Adhoc Hadapi Sengketa
|
BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 dalam rangka mempersiapkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menghadapi potensi sengketa yang bisa saja muncul selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024.
BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 dalam rangka mempersiapkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menghadapi potensi sengketa yang bisa saja muncul selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada Kamis, 19 September 2024 menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu DIY periode 2017-2022, M. Amir Nashirudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman periode 2018-2023, Vici Herawati, dengan keynote speech Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menuturkan jika peran serta Bawaslu dan masyarakat untuk mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan sangatlah penting. Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai lembaga pengawas Pemilu mempunyai tanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa adanya pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengatakan jika sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menangani sengketa sesuai dengan ranahnya masing-masing agar tidak gagap ketika terjadi sengketa, sambungnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan sengketa adalah upaya terakhir dari Bawaslu dan jajarannya dalam menjaga integritas dan keadilan dari penyelenggaraan pemilihan. Dengan kata lain, sengketa bisa diminimalisir dengan cara meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan yang melekat dari setiap tahapan pemilihan sehingga penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasinya.
Selain Panwaslu Kecamatan dan PKD, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan dari Dinas Kesbangpol Sleman, Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman, Polresta Sleman, pengurus partai politik, dan perwakilan dari berbagai organisasi kepemudaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Sleman.(*).