Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Siap Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Siap Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024

SLEMAN – Bawaslu RI secara resmi melaunching Pendaftaran Pemantau Pemilu dan Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022. Menindaklanjuti hal itu, sebagai jajaran di tingkat daerah, Bawaslu Kabupaten Sleman mulai saat ini terbuka untuk menerima pendaftaran pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Sleman.

“Barusan proses pendaftaran pemantau pemilu untuk Pemilu 2024 sudah dilaunching Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan mulai saat ini, kami di daerah dengan tangan terbuka siap menerima proses pendaftaran pemantau pemilu, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman seusai menyaksikan Launching Pendaftaran Pemantau Pemilu oleh Bawaslu RI melalui aplikasi zoom meeting.

Sesuai arahan yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, jelas Karim, proses pendaftaran pemantau pemilu ini sengaja dipercepat karena tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022, pekan depan. Keterlibatan pemantau pemilu sejak awal dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 sangat penting demi mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan berintegritas.

“Meneruskan pesan dari Ketua Bawaslu RI untuk para pemantau pemilu di seluruh Tanah Air, khususnya wilayah Kabupaten Sleman, selamat datang para pemantau, selamat mendaftar, selamat mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022,” kata Karim.

Karim menambahkan, sesuai amanat 437 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses pendaftaran pemantau pemilu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, pendaftaran dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.

“Saat pendaftaran, nantinya pemantau pemilu akan diminta untuk mengisi formulir registrasi atau pendaftaran yang sudah kami sediakan serta memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar (SKT) dari Pemda, NPWP organisasi atau lembaga, nama dan jumlah anggota serta nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau dengan dilampiri pas foto terbaru,” tutur Karim.

Setelah formulir registrasi dan dokumen persyaratan diserahkan kembali, lanjut Karim, diteruskan dengan proses penelitian kelengkapan berkas administrasi pemantau pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bagi pemantau pemilu yang dinyatakan lengkap selanjutnya akan diberikan sertifikat akreditasi.

“Sesuai Pasal 435 UU Pemilu, yang dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu itu salah satunya adalah ormas berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar di pemerintah atau Pemda,” ujarnya. (*)