Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Siap Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Sleman Siap Ikuti Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman siap mengikuti proses pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi DI Yogyakarta (DIY) tahun ini.

Pemeringkatan keterbukaan informasi ini dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keandalan situs atau website seluruh badan publik di wilayah DIY dalam menyediakan berbagai informasi yang harus dipublikasikan kepada publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kesiapan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengikuti proses pemeringkatan keterbukaan informasi ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara daring yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DIY, Kamis, 11 Juni 2020. Rakor ini juga diikuti komisioner KID Provinsi DIY.

“Pada prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Sleman siap mengikuti proses pemeringkatan dan monev yang akan dilakukan KID Provinsi DIY,” tegas Arjuna.

Menindaklanjuti proses monev yang akan dilakukan KID Provinsi DIY pada rentang waktu Juni hingga Desember 2020 ini, jelas Arjuna, maka tentu ada beberapa hal yang perlu dibenahi terkait keandalan situs Bawaslu Kabupaten Sleman. Terutama, ketersediaan ragam informasi sebagaimana yang diamanatkan UU KIP.

“Secara teknis, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota aturannya baru disahkan bulan Oktober tahun lalu. Meski kami pun sudah berusaha untuk melakukan pelayanan informasi publik semaksimal mungkin sesuai standard yang ada,” jelas Arjuna.

Sementara itu, dalam sambutan dan penjelasan materinya pada saat rakor bersama jajaran Bawaslu DIY, Sri Surani yang akrab dipanggil dengan Rani, selaku komisioner dan Koordinator Bidang Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi KID Provinsi DIY mengatakan, monev oleh pihaknya itu diadakan guna memastikan sejauh mana kesiapan sebuah lembaga publik, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY dalam menyediakan keterbukaan informasi publik.

“Mulai tanggal 15 Juni 2020, Bawaslu sudah dapat mengunduh daftar pertanyaan yang terkait dengan monev ini di laman KID DIY. Daftar pertanyaan tersebut nantinya harus dikembalikan ke KID DIY dan menjadi dasar penilaian kami,” kata Rani kepada semua peserta rakor.

Senada dengan Rani, komisioner dan Koordinator Bidang Kelembagaan KID Provinsi DIY Rudy Nurhandoko mengatakan, monev dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik bagi lembaga publik yang ada di DIY.

“Kami sampaikan kepada bapak/ibu pimpinan Bawaslu bahwa yang mendasari penilaian dari monev ini adalah Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Rudy. (*)