Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Sharing Pengalaman Pilkada Bersama KPU Kulon Progo

Bawaslu Sleman Sharing Pengalaman Pilkada Bersama KPU Kulon Progo

SLEMAN - KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman dalam kegiatan virtual knowledge sharing, pada Rabu, 15 Juli 2021. Bawaslu Sleman diundang mendampingi KPU Kabupaten Sleman guna berbagi pengalaman pelaksanaan dan pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.


Hadir mewakili Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Ketua sekaligus Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Dalam pengantar materi diskusinya Karim, panggilan akrabnya menyampaikan pendapatnya, “kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kulon Progo yang mengundang Bawaslu Sleman dalam sharing dan berbagi pengalaman pengawasan Pilkada 2020 di tengah pandemi. Memang dinamikanya luar biasa, dari urusan regulasi yang datang secara tiba-tiba hingga urusan pengawasan yang rigid, tidak hanya tahapan tapi juga protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” sambut Karim mengawali.


Karim mengatakan, Bawaslu Sleman dalam pengawasan  Pilkada 2020 tidak sendirian, tapi juga menggandeng sejumlah pihak, seperti unsur Forkopimda, pemantau, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi agar bisa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang ada, terutama terkait ketaatan para peserta terhadap prokes pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Kita tidak ingin Pilkada ini menjadi klaster penularan Covid-19, maka dari itu, pelaksanaan Pilkada harus benar-benar terawasi dengan baik,” lanjut Karim.


Diskusi selama dua jam itu diikuti juga oleh KPU Kabupaten Bantul dan Bawaslu Kabupaten Bantul serta jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo. Diskusi yang dipandu oleh komisioner KPU Kulon Progo, Puja Rasa Satuhu ini berlangsung menarik karena narasumber memaparkan materinya secara lengkap dan komprehensif tentu dengan pendekatan dan gaya masing-masing.


Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Karim Mustofa juga menyajikan data pengawasan dan mengcover dinamika situasi lapangan di setiap tahapan, khususnya kampanye dan diakhiri dengan catatan akhir agar siap-siap untuk mengelola konflik yang ada.


Karim menambahkan, “kami merekomendasikan beberapa hal, khususnya untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, yakni adanya celah hukum dalam regulasi kampanye, jenis APK bernama rontek, mobil branding yang belum diatur, bendera parpol/paslon bergambar calon, relawan dan laskar yang tidak masuk dalam definisi aturan umum, dan iklan kampanye di medsos oleh simpatisan. Semua perlu diatur lebih detail dan berkepastian hukum,” ujar Karim mengakhiri. (*)