Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Sarankan KPU Tindaklanjuti Saran Paska DPT

Bawaslu Sleman Sarankan KPU Tindaklanjuti Saran Paska DPT

Pada tanggal 18 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman melayangkan surat ke KPU Sleman.

Surat dengan nomor 456/K.YO-04/PM.01/02/11/2020 ini terkait dengan Saran Perbaikan DPT berdasarkan laporan pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Mlati.

Ditemui di kantornya, M. Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, memaparkan jika surat yang dilayangkan ke KPU Sleman ini adalah tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) beberapa warga atau pemilih yang bermasalah di Kapanewon Mlati.

"Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Mlati, ada warga yang telah memiliki hak pilih dengan nama Michael Andro Alfredo IY Sadipun yang tidak masuk ke dalam DPT meski sebelumnya sudah direkomendasikan masuk ke dalam DPT oleh Bawaslu", ungkap Karim.

"Terdapat pula pemilih dengan nama Eko Riyanto yang terdaftar di DPS (Daftar Pemilih Sementara) diusulkan agar pindah TPS karena mutasi namun belum disertai data otentik dan tidak terdaftar di DPT", lanjut Karim yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

"Terdapat pula pemilih dengan nama Muhammad Wahyu Fadillah yang terdaftar di DPS namun tak terdaftar di DPT karena dianggap data ganda sehingga namanya dihapus", pungkas Karim.

Selain nama - nama tersebut di atas, terdapat pula tiga pemilih dengan nama yang pengetikan namanya tidak lengkap di DPT, yaitu Irenaneus Baha Watun (di DPT tertulis Ireananeus Baha), Agustinus Snawi Poety Peuuma (di DPT tertulis Agustinus Sanawi Poety Peeuma) , dan Hendrikus Yulianus Amandus H. Resing (di DPT tertulis Hendrikus Yulianus Mandus H. Resing).

Untuk semua nama yang telah dicantumkan dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan tiga saran perbaikan.

Saran yang pertama adalah agar KPU Kabupaten Sleman memastikan pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang telah disertai data otentik dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.

Kedua, agar KPU Kabupaten Sleman memastikan pemilih yang telah terdaftar di DPS namun dihapus dari DPT dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.

Sedangkan yang ketiga agar KPU Kabupaten Sleman memastikan pemilih yang terdaftar di DPT namun dengan penulisan nama yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan KTP - el dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.