Bawaslu Sleman Saksikan Pemusnahan Arsip Secara Langsung
|
BAWASLUSLEMAN-Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, bersama dengan Kepala Sekretariat, Suparno, Kasubbag Administrasi, Lupita Ayu Laksmi, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menyaksikan pemusnahan arsip Bawaslu Kabupaten Sleman secara langsung di UD. Sregep pada Kamis, 23 Oktober 2025.
BAWASLUSLEMAN-Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, bersama dengan Kepala Sekretariat, Suparno, Kasubbag Administrasi, Lupita Ayu Laksmi, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman menyaksikan pemusnahan arsip Bawaslu Kabupaten Sleman secara langsung di UD. Sregep pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Didampingi oleh Manajer UD. Sregep, Junan Muhito, arsip yang sudah ditetapkan dan mendapatkan izin pemusnahan melalui surat keputusan dan berita acar ini diangkut oleh kru UD. Sregep yang bertugas saat itu. Setelah sampai di lokasi, arsip kemudian dibongkar untuk ditata ulang sesuai dengan warna kertas dan ukuran kertasnya. Setelah itu, arsip yang telah disortir disusun dalam bendel-bendel tebal dan kemudian dibawa ke lokasi mesin pemotong untuk dicacah menjadi lembaran-lembaran kecil.
“Setelah menjadi lembaran-lembaran kecil, potongan arsip itu dibawa ke lokasi mesin pres kertas untuk dibentuk menjadi balok-balok kertas daur ulang yang siap dididtribusikan kembali ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan kertas daur ulang sebagai bahan dasar tisu atau buku tulis,” jelas Junan.
Sementara itu, Ahmad Sidiq Wiratama atau akrab dipanggil dengan nama Aswi ini mengatakan jika kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Sleman ke UD. Sregep yang beralamat di Karanglo, Tlogoadi, Mlati, Sleman ini untuk memastikan jika arsip Bawaslu Kabupaten Sleman benar-benar telah dimusnahkan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, arsip yang dimusnahkan harus dipastikan bentuk aslinya telah berubah sehingga informasi yang tercantum di dalam arsip tidak lagi dapat dikenali dan dibaca. Selain itu, pihak ketiga yang dalam hal ini adalah UD. Sregep wajib menjaga kerahasiaan muatan arsip selama proses pemusnahan ini,” tuturnya.(*)