Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Raih Terbaik Tiga Dengan Predikat Informatif

Bawaslu Sleman Raih Terbaik Tiga Dengan Predikat Informatif

SLEMAN - Bawaslu Kabupaten Sleman meraih peringkat terbaik tiga kategori lembaga publik non - struktural dengan predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Rabu tanggal 10 November 2021.

Bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, acara ini merupakan acara puncak penganugerahan keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya telah mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik KID DIY di tahun 2021.

Saat menghadiri acara penganugerahan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan apresiasi terhadap KID DIY dan rasa bangganya atas penganugerahan ini.

“Apresiasi setinggi – tingginya kami berikan kepada KID DIY yang telah mempercayakan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menduduki peringkat terbaik tiga dengan predikat Informatif”, tuturnya.

“Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami di Bawaslu Kabupaten Sleman karena di tahun sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan predikat menuju informatif”, lanjutnya.

“Semoga dengan penganugerahan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman semakin baik dalam melakukan pelayanan keterbukaan informasi publik dan dapat mempertahankan predikat Informatifnya di tahun – tahun mendatang”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KID DIY, Moh. Hasyim, S.H.,M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan tentang hasil penilaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan di tahun 2021 ini.

“Tim Monev KID DIY telah dibentuk dan mulai bekerja sejak bulan Maret 2021 dan puncak penilaiannya adalah visitasi bagi badan publik yang masuk ke dalam peringkat tiga besar dalam tiap - tiap klaster atau kategori di bulan Oktober lalu”, tuturnya.

“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini dalam rangka menilai seberapa besar usaha badan publik dalam memenuhi layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, sambungnya.

“Selain itu, penilaian dalam monev ini untuk memotret upaya tersebut dan menjamin hak keterpenuhan layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat”, sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika dari total 383 badan publik di DIY yang disurati terkait monev keterbukaan informasi publik ini, terdapat 353 badan publik yang melakukan registrasi yang kemudian terbagi ke dalam 10 klaster atau kategori. Penilaian monev keterbukaan informasi publik ini terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu pengisian kuisioner atau SAQ, uji website, dan uji akses.

“Untuk pemeringkatan predikat badan publik terhadap layanan keterbukaan informasi ini, sesuai dengan arahan dari Komisi Informasi Pusat, kami membagi ke dalam lima kategori, yaitu Informatif dengan bobot nilai 90 – 100, Menuju Informatif dengan bobot nilai 80 – 89, Cukup Informatif dengan bobot nilai 60 – 79, Kurang Informatif dengan bobot nilai 40 – 59, dan Tidak Informatif dengan bobot nilai 0 – 39”, pungkasnya.