Bawaslu Sleman Pastikan Tak Ada Lagi APK Berbau SARA-Bias Gender
|
SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman yang memuat konten bernada SARA dan bias gender seperti yang dipersoalkan Aliansi Perempuan Sleman sudah tidak lagi terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Sleman. Kepastian ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman per 31 Oktober 2024 lalu.
SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman yang memuat konten bernada SARA dan bias gender seperti yang dipersoalkan Aliansi Perempuan Sleman sudah tidak lagi terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Sleman. Kepastian ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman per 31 Oktober 2024 lalu.
“Adapun terkait dengan alat peraga yang menampilkan foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang berisikan narasi yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan Perempuan sudah tidak lagi ditemukan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (4/11/2024).
Namun demikian, lanjut Arjuna, Bawaslu Sleman menyampaikan yang sebesar-besarnya kepada Aliansi Perempuan Sleman yang turut berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak, menjungjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
“Partisipasi yang diberikan tentu semakin mendukung dan menguatkan upaya-upaya pengawasan yang selama ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sleman,” kata Arjuna.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sleman senantiasa melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Adapun terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender beberapa waktu lalu, pertama kali Bawaslu mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga dimaksud pada tanggal 13 September 2024, berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik. Selanjutnya, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai perlu dilakukan penertiban segera terhadap alat peraga yang bias gender tersebut.
“Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan Kapanewon, Polsek, dan Kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga dimaksud,” kata Yuwan.
Bawaslu Kabupaten Sleman, sambungnya, juga telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa terkait keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut. Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye.
“Pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati,” tandasnya.
Selanjutnya, jelas Yuwan, pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan. Namun saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga dimaksud sudah ditertibkan.
“Pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing dan bila masih ada diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan, Polsek, dan Kodim,” tutur Yuwan.
Untuk lebih memastikan, tambah Yuwan, pada tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga dimaksud di masing-masing wilayah. Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut.
“Dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan alat peraga yang bias gender ini, Bawaslu Kabupaten Sleman selalu mengedepankan upaya pencegahan dan dapat dipastikan alat peraga dimaksud sudah tidak lagi terpasang di wilayah Kabupaten Sleman,” ujarnya. (*)