BAWASLU SLEMAN LAYANGKAN SURAT IMBAUAN KE KPU TERKAIT PDPB
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka fungsi pencegahan dan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengirimkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Selasa, 17 Juni 2025.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka fungsi pencegahan dan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengirimkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Selasa, 17 Juni 2025.
Surat dengan Nomor B-43/PM.00.02/K.YO-04/06/2025 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sleman ini berisi imbauan tentang penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau biasa disingkat dengan PDPB.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Sleman segera melayangkan surat imbauan ke KPU Sleman,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.
“Dalam surat ini, terdapat beberapa imbauan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman, diantaranya adalah melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi, melakukan koordinasi minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan Bawaslu Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Lapas Kabupaten Sleman, Kodim 0732, Polresta Sleman, jajaran Kapanewon, Kalurahan, RT, RW, dan instansi terkait lainnya,” sambungnya.
“Selain itu, KPU Kabupaten Sleman harus menandai Pemilih yang tidak menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih baru, dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah,menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali dengan mengundang instansi yang berkaitan, melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, menetapkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota, menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, dan nstansi terkait lainnya, mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota melalui laman KPU Kabupaten Sleman, media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman, atau aplikasi berbasis teknologi informasi, dan melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten Sleman,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menambahkan seiring dengan dimulainya masa pengawasan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Sleman membuka posko aduan untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait pemutakhiran ini.(*)