Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Latih Pengawas Ad hoc Mahir dalam Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Sleman Latih Pengawas Ad hoc Mahir dalam Penyelesaian Sengketa

SLEMAN-Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu ad hoc, terutama Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Sosialisasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman pada Senin-Selasa, 10-11 Juli 2023 di Sheraton Mustika Yogyakarta.


Anggota Bawaslu DIY, Agus M. Yasin, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini menyampaikan bahwa setiap tahapan Pemilu rawan akan potensi sengketa, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan wajib memahami teknis penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan melalui penyelesaian sengketa dengan acara cepat.


Seperti yang tercantum dalam Bab II Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa dengan acara cepat ini, Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.


“Proses penyelesaian sengketa antarpeserta dapat dilakukan tanpa didahului dengan mekanisme pencatatan dan administrasi. Dalam hal proses penyelesaian sengketa tanpa didahului dengan mekanisme pencatatan dan adminsitrasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan wajib mencatat permohonan, mencatat hasil verifikasi permohonan, menyusun berita acara penyelesaian sengketa, dan menyusun putusan penyelesaian sengketa antarpeserta pada saat pelaksanaan atau setelah seluruh proses penyelesaian antarpeserta selesai,” jelasnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman mengingatkan kepada para peserta terkait dengan kelengkapan peralatan yang harus disiapkan dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu ini.


Dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu, sekretariat Panwaslu Kecamatan menyiapkan dokumen antara lain adalah alat tulis, formulir penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu (formulir model PSPP-22), dan salinan surat mandat.


“Jangan lupa juga jika proses penyelesaian sengketa antarpeserta dilakukan di sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, siapkan pula kelengkapan meja dan kursi, alat tulis kantor, dokumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, formulir model PSPP-22, formulir model PSPP-26, dan formulir model PSPP-27,” tuturnya.


Setelah pemaparan materi, para peserta diajak untuk melakukan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dengan acara cepat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito dan Arjuna Al Ichsan Siregar.(*)