Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Jadi Pemateri dalam Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa

foto diskusi

Bawaslu Kabupaten Sleman menjadi pemateri dalam Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gayo Lues yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY (18/5/2026)

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menjadi pamateri dalam kegiatan Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu DIY pada Senin, 18 Mei 2026.

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menjadi pamateri dalam kegiatan Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu DIY pada Senin, 18 Mei 2026.

Dipaparkan oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, Bawaslu Kabupaten Sleman memaparkan materi tentang Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS.REG/11.1113/XI/2023 Tahun 2023 Kabupaten Gayo Lues yang kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain.

Intan menyampaikan jika poin penting yang perlu diketahui adalah KIP telah melaksanakan tugas terkait regulasi, apa yang ditemukan saat proses klarifikasi, koordinasi, output, mendapatkan surat keterangan, dan KIP sudah menghubungi Partai Nasdem untuk mengganti bakal calon, tetapi tidak mau mengganti.

“Sebagai tambahan informasi dalam Putusan DKPP, dapat dianalisa bahwa yang bersangkutan tersebut dalam putusan sengketa itu bersatus mantan terpidana, pernah dipenjara 2 (dua) kali,pembuktian di siding adjudikasi dengan mendatangkan  dan mendengarkan pendapat dan penafsiran para ahli, bukti majelis, saksi, dan  pertimbangan hukum”, ujarnya.

Kegiatan diskusi eksaminasi putusan penyelesaian sengketa ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu DIY bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.(*)