Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ikuti Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik

Bawaslu Sleman Ikuti Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik

Rabu, 17 Februari 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik. Bertempat di Ruang Media Center Bawaslu DIY, rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) dan Staf Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam sambutannya, Agus M. Yasin, Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu DIY mengatakan rapat kali ini akan membahas dan mengevaluasi layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY melalui masing-masing PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang telah berjalan setahun ke belakang.

“Kita ketahui bersama, tahun 2020 kemarin, Bawaslu DIY mendapatkan penghargaan dari KID (Komisi Informasi Daerah) DIY sebagai lembaga publik terinformatif,” papar pria yang akrab dipanggil Yasin ini.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut Yasin, Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendapatkan predikat lembaga publik menuju informatif.

“Maka dari itu, pada hari ini kita akan membahas terkait kendala-kendala dalam layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga ke depannya bisa diperbaiki untuk mengoptimalkan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota melalui PPID,” jelas Yasin di depan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Yasin mengatakan pada tahun 2021 ini, Bawaslu DIY memiliki target agar Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY dapat memperoleh predikat informatif dalam kontestasi layanan informasi publik yang diselenggarakan oleh KID DIY.

Sementara itu, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan jika sebagai lembaga publik baru, Bawaslu Kabupaten Sleman tentunya mengalami cukup banyak kendala dalam layanan informasi publik, terutama layanan informasi publik secara offline.

“Setahun berjalannya PPID, Bawaslu Kabupaten Sleman cukup banyak mengalami kendala, terutama ketika mengikuti kontestasi layanan informasi publik yang diselenggarakan oleh KID DIY,” jelas Arjuna di depan forum rapat tersebut.

Namun demikian, sambungnya, Bawaslu Sleman melakukan kerja cepat dalam mempersiapkan situs PPID pada website dan daftar informasi publik dari masing - masing divisi. Dalam penyusunan daftar informasi publik tahun ini, Bawaslu Sleman masih belum memahami sepenuhnya terkait dengan memori arsip dan jadwal retensi arsip.

“Untuk tahun ini, kami akan kembali memperbarui dan menyusun daftar informasi publik, terutama informasi yang merupakan hasil pengawasan Pilkada tahun 2020,” terang Arjuna.

Arjuna juga menjelaskan terkait kondisi ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sleman yang belum representatif.

“Namun, di tahun ini Bawaslu Kabupaten Sleman akan berusaha untuk menata ulang ruangan PPID agar layak menjadi ruang layanan informasi publik,” ujarnya. (*)