Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ikuti Rakord, DPB Triwulan Kedua, Berikut Datanya

Bawaslu Sleman Ikuti Rakord, DPB Triwulan Kedua, Berikut Datanya

SLEMAN-Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman, hari ini, Kamis (23 Juni 2022) di kantor setempat.

Koordinasi pemutakhiran data pemilih yang menghadirkan instansi terkait dan partai politik ini mempresentasikan jumlah pemilih di Bulan Mei 2022.

Berikut pernyataan disampaikan oleh anggota KPU  Kabupatrn Sleman, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Indah Sri Wulandari

"Pada Triwulan kedua untuk Bulan ini  (Mei 2022) tercatat jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 377.835 dan perempuan 400.855 sehingga jumlah totalnya 778.690, kata Indah.

Dia melanjutkan, "kami berterima kasih kepada Bawaslu Sleman yang menyarankan kepada kami untuk bersinergi dengan instansi terkait seperti PWRI dan lainnya guna memperoleh data yang valid, akurat, dan komprehensif untuk Pemilu 2024, lanjut Indah.

Sementara itu, Bawaslu Sleman yang hadir dalam rapat koordinasi, M. Abdul Karim Mustofa, mengungkapkan perihal DPB   selama ini ada trend penurunan. "Berdasarkan pengawasan kami di lapangan baik mendapatkan data dari instansi ataupun uji petik dan saat rakord ini ada penurunan Jumlah pemilih sejak April 2021 sampai dengan Mei 2022. Tentu ada permasalahan yang harus dicari solusinya, karena secara logis, seharusnya jumlah pemilihi terus bertambah karena pemilih baru, bukan malah menurun, ungkap karim.

Terhadap pernyataan Karim  ini, KPU mengiyakan bahwa terjadi penurunan data pemilih karena KPU masih menyimpan data yang belum lengkap seperti NIK dan NKK sehingga tidak bisa dimasukkan dalam DPB bulan berjalan.

Rakord Triwulan kedua ini KPU mengundang 16 parpol, Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, PPDI, Lapas Narkotika II A dan Lapas II B, Kodim 0732 dan Polres Sleman, Paguyuban dukuh Cokro Pamungkas, Paguyuban Lurah Suryo Ndadari, dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Selanjutnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB ini akan berakhir setelah KPU Kabupaten mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dari kemedagri melalui KPU RI.