Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ikuti Bimtek Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020

Bawaslu Sleman Ikuti Bimtek Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020

Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertemakan ‘Legal Reasoning, Legal Opinion, dan Legal Drafting Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada’, Selasa, 30 Juni 2020. Narasumber yang dihadirkan adalah Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra, Tim Asistensi Bawaslu RI Dayanto, dan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bimtek dimoderatori anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati.

Bimtek daring melalui aplikasi Zoom ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan jajaran Pengawas Pemilu, khususnya di DIY mengenai pemahaman hukum.

“Apalagi banyak juga anggota Bawaslu yang bukan dari sarjana hukum, jadi bimtek kali ini sebagai wadah pengetahuan bagi kita. Perlu diketahui juga kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa sudah seperti pengadilan atau sering disebut kuasi yudikatif, jadi majelis harus memiliki daya analisa hukum yang tajam,” kata Bagus.

Saat penyampaian materi, dosen HAN Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra mengatakan, dalam putusan penyelesaian sengketa penting untuk membangun legal reasoning yang kuat.

“Salah satu metode yang dapat digunakan dalam membuat legal reasoning yaitu dengan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion). Issue artinya fakta apa saja yang membawa para pihak ke pengadilan, Rule ialah hukum yang berlaku terhadap isu tersebut, Analysis berarti aturan yang dapat diterapkan, dan Conclusion merupakan sikap atau putusan atas rangkaian analisis yang telah ditempuh,” kata Riawan.

Sementara itu, Tim Asistensi Bawaslu RI Dayanto menguraikan dalam naskah putusan yang baik haruslah memenuhi beberapa aspek, pertama aspek formal-teknis yang berisi sistematika, kaidah penulisan, dan teknis penulisan. Kedua, aspek materi-substansi yang terdiri dari pertimbangan hukum, kesimpulan, dan amar putusan.

“Perlu saya tegaskan di diskusi kali ini bahwasanya pada penyelesaian sengketa Bawaslu tidak dikenal ultra petita dan ultra vires, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi ataupun peradilan pada umumnya yang mengadopsi teori tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Dayan ini.

Acara diskusi berlangsung cukup dinamis. Sejumlah peserta Bimtek mengajukan beberapa pertanyaan untuk memperdalam tema diskusi yang disampaikan. Salah satunya, disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati.

“Sebagai Tim Asistensi tentunya sudah banyak menerima konsultasi terhadap putusan penyelesaian sengketa di seluruh Indonesia, lalu apa saja kendala fatal atau potensi kesalahan fatal yang perlu kami ketahui sebagai calon majelis pada penyelesaian sengketa proses pemilihan,” tanya Vici.

Dayanto pun menjawab, “Dari evaluasi yang kami lakukan memang banyak yang loss, misal objeknya tidak termasuk dalam objek penyelesaian sengketa, tapi tetap diregister. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut majelis harus ada seperti pra-musyawarah atau simulasi dalam menghadapi sengketa yang akan muncul, hal ini dapat dibantu asisten majelis agar dapat mengkonstruksi fakta-fakta yang ada.”

Di akhir diskusi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan materi mengenai azas dan prinsip etika Penyelenggara Pemilu.

“Dapat dilihat landasan norma etika Penyelenggara Pemilu terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Jadi, ketika Bapak/Ibu sudah jadi Penyelenggara Pemilu mohon dijaga tutur kata dan sikapnya,” ujar pria lulusan Universitas Leiden Belanda ini.