Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Mediator

Bawaslu Sleman Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Mediator

Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertemakan Peningkatan Kapasitas Keterampilan Mediator dan Strategi Implementasi Mediasi dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Serentak Tahun 2020, pada, Kamis, 25 Juni 2020. Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik. Bimtek dimoderatori anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati.

Bimtek daring via aplikasi zoom ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah pemahaman jajaran Pengawas Pemilu se-DIY mengenai mediasi.

“Insya Allah diskusi ini menjadi jembatan bagi Pengawas Pemilu dalam memahami metode mediasi sebagai salah satu cara dalam menyelesaikan konflik, termasuk dalam penyelesaian sengketa Pemilihan,” kata Bagus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab menjelaskan bahwa tugas mediator itu mempertemukan para pihak, memberikan posisi yang setara, dan tidak bias ke salah satu pihak.

“Walaupun para pihak memiliki status yang berbeda, tugasnya mediator untuk mendudukan para pihak pada kedudukan yang setara,” tuturnya.

Acara diskusi berlangsung cukup dinamis. Sejumlah peserta Bimtek mengajukan beberapa pertanyaan untuk memperdalam tema diskusi yang disampaikan. Salah satunya, disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan Fadhly.

“Apakah hanya tercapainya kesepakatan sebagai indikator keberhasilan mediasi? Kemudian apa aja yang mempengaruhi keberhasilan mediasi pemilihan sehingga tercapai kesepakatan damai?” tanyanya.

Fahmi Shahab pun menjawab, “Salah satu indikator tercapainya kesepakatan, selain itu mediator akan memberikan kuesioner kepada para pihak untuk menilai bagaimana jalannya mediasi ataupun penilaian kepada mediator yang memediasi,” jelas Fahmi.

Sedangkan, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik mengatakan, memang tidak ada tahapan negosiasi pada tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan, yang ada hanya di Pemilu.

“Namun sharing ilmu yang disampaikan Pak Fahmi tetap dapat di implementasikan juga pada Pemilihan, misalnya pada acara cepat,” kata Malik.

Tercatat peserta yang hadir dalam Bimtek kali ini berjumlah 100 orang, mencapai kapasitas maksimum yang disediakan penyelenggara acara.