Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Hadiri Evaluasi Penanganan Pelanggaran Post Electoral Period Pilkada 2020

Bawaslu Sleman Hadiri Evaluasi Penanganan Pelanggaran Post Electoral Period Pilkada 2020

Bawaslu DIY hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021, mengundang ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta pihak internal dalam agenda Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2020. Kegiatan ini sekaligus persiapan untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Saphir Hotel Yogyakarta.

Pelaksanaan kegiatan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat kondisi DIY saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan masuk level 3. “Acara ini penting dilaksanakan,” kata Sri Rahayu Werdiningsih, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY saat acara pembukaan.

“Bahwa evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada 2024, tidak ada kata terlambat karena sesungguhnya  siklus pemilu sebenarnya ada pre electoral period, electoral period, dan post electoral period,” sambung Cici, panggilan akrab Sri Rahayu Werdiningsih.

Post Electoral Period atau pasca Pilkada menjadi bagian penting sebuah evaluasi guna menyusun strategi pengawasan, penanganan pelanggaran, pola rekrutmen pengawas adhoc, dan strategi membesarkan lembaga pengawas Pemilu ini. Maka tidak ada kata terlambat bila kemudian Bawaslu DIY menyelanggarakan acara ini guna menyiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Seharusnya memang pelaksanaan evaluasi idealnya pada saat pilkada usai, tetapi karena ada keadaan di luar kemampuan, yakni pandemi Covid-19 dan saat ini masih terjadi, seperti PSBB dan PPKM darurat sehingga kemudian  Pemerintah membuat kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), termasuk Bawaslu menyebabkan acara yang direncanakan mundur. Meski demikian tidak ada kata terlambat untuk pelaksanaan evaluasi.

M. Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Sleman yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, tentu saja membutuhkan effort yang cukup kuat guna menentukan strategi pengawasan dan penaganan pelanggaran. “Meski pemilu serentak masih dua tahun lagi, namun evaluasi dan perencanaan strategi ke depan tentu harus didorong mulai saat ini. Kira-kira kendala seperti apa pada dalam Pilkada 2020 serasa tidak ada penanganan pelanggaran, apakah karena pengawasan tidak jalan ataukah kondisi pandemi Covid-19 yang memang menjadi sebab minimnya pelanggaran, ataukah karena sebab-sebab lain,” kata Karim.

“Pentingnya acara hari ini, saya pikir evaluasi harus dilaksanakan sehingga rumusan dan rangkuman proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang ‘tidak jalan’ bisa didorong menjadi sebuah rekomendasi pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, bisa jadi akan ditemukan kelemahan regulasi dalam proses penanganannya ataukah subyek pengawas dan obyek pengawasannya,” tutur Karim.

Agenda evaluasi penanganan pelanggaran Pilkada 2024 di Saphir Hotel ini akan dibahas oleh narasumber Tontowi Jauhari, mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI yang sebelumnya juga berprofesi sebagai pengacara, dan saat ini sebagai hakim tipikor. Sedang pembahasan lain adalah tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran dengan dihubungkan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang akan disampaikan oleh Sri Rahayu Werdiningsih, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY. (*)