Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Gelar Rapat Pokja Covid

Bawaslu Sleman Gelar Rapat Pokja Covid

Senin (23/11/2020l), Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Covid - 19 di ruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.

Rakor Pokja Covid - 19 ini membahas tentang evaluasi protokol kesehatan yang diberlakukan selama tahapan - tahapan Pilkada berlangsung.

Saat membuka rakor, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menyampaikan hasil - hasil pengawasan yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

"Sejauh pengawasan yang Bawaslu Sleman dan Panwaslu Kecamatan lakukan sampai hari ini, terkait dengan penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, terutama di kegiatan tatap muka pada masa tahapan kampanye saat ini", ungkap Karim di depan para peserta rakor.

"Namu demikian, di sisi lain, banyaknya kegiatan tatap muka yang kami awasi di tahapan kampanye tidak sebanding dengan surat ijin kampanye atau STTPK yang ditembuskan ke Bawaslu Sleman", lanjut Karim.

"Sampai saat ini, Bawaslu Sleman mendapatkan tembusan STTPK dari kegiatan kampanye paslon 1 sebanyak 1 kali, paslon 2 belum ada, dan dari paslon 3 sebanyak 52 kali", jelas Karim yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Lebih lanjut Karim mengatakan untuk kegiatan kampanye non - STTPK tercatat sebanyak 44 kali.

Terkait kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau tahapan Pilkada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu Sleman akan memberikan himbauan baik secara lisan maupun tulisan.

Sementara itu salah satu anggota Pokja Covid - 19 Bawaslu Kabupaten Sleman, Kasat Intelkam Polres Sleman, AKP Rahmad Yulianto, menyarankan agar Bawaslu Sleman meningkatkan koordinasi dengan tim sukses paslon supaya penerapan protokol kesehatan tidak dijadikan celah dalam melakukan pelanggaran.

Demikian juga yang disampaikan oleh Syamsul Bakhri, menghimbau kepada Bawaslu Sleman saat melakukan pengawasan untuk mengetatkan lagi penerapan protokol kesehatan saat kegiatan tatap muka di rumah makan.

"Penerapan protokol kesehatan justru lebih mudah ketika berada di luar ruangan", kata Syamsul.

"Namun ketika ada pertemuan di dalam ruangan, lebih - lebih di rumah makan, penerapan protokol kesehatan menjadi sangat longgar, kebanyakan yang hadir akan melepas masker dan saling ngobrol dengan jarak yang rapat, tidak ada physical distancing", pungkas Syamsul yang merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Sleman ini.

Pokja Covid - 19 Bawaslu Kabupaten Sleman dideklarasikan pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid - 19 dalam setiap tahapan Pilkada yang diselenggarakan.