Bawaslu Sleman Gelar Rapat Internal, Bahas Dua Agenda Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat
|
SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu (22/7/2026). Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, tersebut membahas rencana pelaksanaan dua agenda peningkatan kapasitas bagi staf sekretariat di luar divisi penanganan pelanggaran
SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat internal di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu (22/7/2026). Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, tersebut membahas rencana pelaksanaan dua agenda peningkatan kapasitas bagi staf sekretariat di luar divisi penanganan pelanggaran.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa peningkatan kapasitas pertama akan difokuskan pada pengisian formulir B1 Laporan dan formulir B2, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Agenda ini bertujuan memastikan staf sekretariat non-divisi penanganan pelanggaran memahami tata cara pengisian kedua formulir tersebut secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, agenda kedua berupa peningkatan kapasitas mengenai mekanisme penerimaan laporan direncanakan digelar sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 30 Juli 2026. Melalui kegiatan ini, staf sekretariat diharapkan lebih memahami alur dan prosedur penerimaan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sleman.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, mengatakan pihaknya berharap seluruh jajaran staf sekretariat dapat memahami mekanisme penerimaan laporan maupun pengisian formulir laporan. Menurutnya, pemahaman tersebut tidak boleh hanya dimiliki oleh staf di divisi penanganan pelanggaran saja, tetapi juga oleh seluruh staf sekretariat lainnya.
"Kami berharap semua jajaran staf sekretariat di Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memahami mekanisme penerimaan laporan dan pengisian formulir laporan, tidak hanya staf di divisi penanganan pelanggaran saja yang memahami," ujar Intan.
Kedua kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari upaya internal Bawaslu Kabupaten Sleman untuk memperkuat pemahaman teknis staf sekretariat, sehingga pelayanan terkait penanganan pelanggaran dan penerimaan laporan dapat berjalan lebih optimal dan merata di seluruh unit kerja.(*)