Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Gandeng Media Lawan Hoaks Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Gandeng Media Lawan Hoaks Pemilu 2024

SLEMAN-Media memiliki peran yang strategis dalam pemberitaan dan publikasi kerja-kerja pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehubungan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang para jurnalis dari media cetak, media elektronik, dan media online dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Sinergi Media Massa dengan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 18 September 2023 di Restoran Taman Pringsewu Yogyakarta.


Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, yang menjadi narasumber pertama dalam acara ini, menjelaskan jiwa media memiliki posisi dan peran yang strategis bagi Bawaslu dalam mitra pengawasan partisipatif Pemilu 2023. Posisi media dapat mendukung publikasi hasil-hasil pengawasan dan potensi-potensi pelanggaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menangkal berita-berita palsu atau hoaks yang seringkali beredar pada masa tahapan Pemilu. Termasuk di dalamnya adalah isu SARA dan penyalahgunaan politik identitas.


“Menurut Cangara, media massa, termasuk di dalamnya adalah media cetak, media elektronik, dan media online, adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi, seperti surat kabar, film, radio, dan televisi,” tuturnya.


“Dalam peran yang dijalankan, media massa memiliki lima fungsi, yaitu surveillance (pengawasan), interpretation (penafsiran), lingkage (pertalian), transmission of values (penyebaran nilai-nilai), dan entertainment (hiburan),” lanjutnya.


Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menjelaskan tentang pedoman pengelolaan hubungan media dengan Bawaslu yang dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam bentuk, kunjungan media, kunjungan lokasi dan kunjungan fasilitas, kerjasama media, forum media, arahan media, siaran media, konferensi media, liputan atau wawancara media, lokakarya media, temu media, tinjauan media, ajang media, dan pemantauan media.


Sementara itu, pada pemaparan materi selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos.,M.H., menerangkan tentang potensi kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah dipublikasikan oleh Bawaslu RI beberapa bulan yang lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman menempati urutan ke-25 dari 85 kabupaten/kota yang rawan dengan potensi-potensi pelanggaran.


Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi tidak hanya terjadi pada kontestan Pemilu saja tetapi juga terjadi pada sisi penyelenggara Pemilu itu sendiri. Diantaranya adalah pada pemutakhiran daftar pemilih, pelaksanaan dan aturan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, proses adjudikasi dan keberatan. Untuk itu, pria kelahiran Riau ini menambahkan bahwa ke depannya Bawaslu Kabupaten Sleman akan lebih konsentrasi dan lebih fokus saat melakukan pengawasan di tahapan-tahapan yang telah disebutkan tadi.(*)