Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman dan UP 45 Tandatangani Nota Kesepakatan

Bawaslu Sleman dan UP 45 Tandatangani Nota Kesepakatan

SLEMAN-Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan program pengawasan partisipatif di dunia akademisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Penandatanganan nota kesepakatan Nomor 057/HM.07/K.YO-04/12/2021 dan Nomor 167/J.08/SP/UP/XII/2021 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dengan Dekan Fisipol Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Syamsudin, di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman Jl. Dr Radjiman No. 16, Sucen, Triharjo, Sleman, pada Kamis 23 Desember 2021.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini adalah  Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Suparno, serta Sekretaris Program Studi Administrasi Publik Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Pangky Febriyantanto.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan jika sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sleman juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu langkahya adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak universitas untuk terlibat dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten Sleman adalah mengembangkan program pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat. Luasnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan dapat dicapai melalui sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan memperbanyak kerjasama semacam ini kepada masyarakat,” tegas Karim.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan partisipatif yang dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Selain itu, pengawasan partisipatif juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat yang telah memiliki hak pilih.

 

Sementara itu, Dekan Fisipol Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Syamsudin menyambut baik dengan adanya program pengawasan partisipatif dari Bawaslu Kabupaten Sleman ini. Menurutnya, ada manfaat langsung yang bisa diarakan oleh masyarakat yaitu dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan maka masyarakat dapat mengikuti perkembangan politik yang terjadi, dan juga dapat belajar mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan segala prose dan dinamikanya.(*)