Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Beri Masukan Saat Awasi Pemutakhiran Data Parpol Semester I Tahun 2026

foto pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, berikan saran perbaikan dan rekomendasi saat awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 (9/6/2026)

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik (parpol) semester I yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Selasa, 9 Juni 2026.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik (parpol) semester I yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam pengawasan ini Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sleman dan perwakilan parpol yang hadir untuk lebih memperhatikan batas waktu penyampaian dan pembaruan data parpol di SIPOL.

“Pemutakhiran data parpol sudah seharusnya dilakukan melalui SIPOL dalam upaya mencegah terjadinya potensi sengketa dan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data partai politik,” tuturnya.

“Bawaslu Kabupaten Sleman juga mendorong KPU Kabupaten Sleman agar mengoptimalkan layanan helpdesk sebagai sarana konsultasi, koordinasi, dan penyelesaian sengketa kendala teknis yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muchlishoh, yang juga merupakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan tentang manfaat dan langkah-langkah pemutakhiran data parpol serta berharap pemutakhiran data parpol dapat berjalan dengan tertib, akurat, dan tepat waktu.

Ia juga menjelaskan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan parpol.

“Pemenuhan keterwakilan perempuan dalam stuktur kepengurusan parpol nantinya akan mempermudah pemenuhan keterwakilan paling sedikit 30% pada penyusunan daftar calon tetap pada tahapan pencalonan,” pungkasnya.(*)