Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Awasi Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman

Bawaslu Sleman Awasi Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020.

Pengawasan yang dilaksanakan di Kantor KPU Sleman selama tiga hari berturut - turut ini untuk memastikan bahwa proses pendaftaran bakal paslon telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Di sela - sela pengawasannya di hari pertama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menerangkan jika dalam pengawasannya nanti, Bawaslu akan mengikuti jadwal pendaftaran di KPU Sleman secara "full time".

"Sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 28 Agustus 2020, bahwa pendaftaran pada tanggal 4 - 5 September 2020 berlangsung pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir di tanggal 6 September 2020, pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 - 24.00 WIB", kata pria yang akrab disapa Karim ini.

"Dari KPU pula kami memperoleh informasi jika akan ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan Peraturan KPU, bakal paslon yang akan mendaftar harus diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik yang memperoleh paling sedikit 10 kursi di DPRD Kabupaten Sleman", lanjut Karim.

"Ketiga bakal pasangan calon itu adalah Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa yang diusung oleh PDIP dan PAN dengan jumlah kursi dukungan adalah 21 kursi, lalu ada Sri Muslimatun - Amin Purnomo yang diusung oleh Nasdem, Golkar, dan PKS dengan jumlah kursi dukungan adalah 14 kursi, dan selanjutnya ada Danang Wicaksana - R. Agus Chaliq yang diusung oleh Gerindra, PKB, dan PPP dengan jumlah kursi dukungan mencapai 15 kursi", pungkas Karim yang mengampu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan jika semua berkas pendaftaran ketiga bakal paslon tersebut oleh KPU Sleman dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Terkait dengan pendaftaran bakal paslon yang berlangsung di tengah - tengah Pandemi Covid - 19, Arjuna mengatakan jika Bawaslu Sleman telah melayangkan surat himbauan.

"Pendaftaran bakal paslon yang berlangsung di saat pandemi Covid - 19 saat ini mengharuskan semua pihak yang terlibat langsung dalam proses pendaftaran harus mematuhi standar protokol kesehatan Covid - 19", terang Arjuna.

"Untuk itu, pada tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat himbauan dengan nomor 331/BAWASLU-SLM/K/PM/09/2020 kepada partai politik pengusung bakal paslon untuk mengikuti protokol kesehatan Covid - 19 selama proses pendaftaran berlangsung. Termasuk tidak melibatkan massa pendukung dalam jumlah besar sehingga menimbulkan kerumunan", pungkas Arjuna yang mengampu Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi ini.