Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Ajak Pengawas Adhoc Kelola BDP Sesuai Regulasi

Bawaslu Sleman Ajak Pengawas Adhoc Kelola BDP Sesuai Regulasi


SLEMAN-Dalam rangka memberikan pemahaman yang optimal kepada Panwaslu Kecamatan tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Penetapan Peserta Pemilu dengan tema Evaluasi Pencegahan Pelanggaran dalam Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Rabu dan Kamis, 8-9 Februari 2023.


“Sahabat semuanya, terkait dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran dalam Pemilu ini masih mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran,” tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, saat memaparkan materinya.


“Selain itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran sebaiknya dilakukan secara berkala dan transparan untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di Bawaslu,” sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini.


“Terkait dengan hal tersebut, perlu kiranya menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan, dalam hal ini adalah polisi, kejaksaan, dan pengadilan, dalam mengelola dan menyimpan BDP,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan, Heru Sukendar, menyampaikan pengalamannya terkait pengelolaan BDP ini, terutama soal penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2019.


Dia mengatakan, alat peraga kampanye yang berupa banner, spanduk, dan baliho ini sering menjadi dilema dalam pengelolaan dan penyimpanannya setelah ditertibkan karena melanggar dalam hal pemasangan atau masih terpasang pada masa tenang.

“Dilema ini terjadi karena kami tidak tahu harus kami apakan APK-APK ini dan sebenarnya apakah harus disimpan di kantor Panwascam, di Trantib Kecamatan, atau di Kantor Polsek, sementara parpol sebagai pihak yang memasang juga tidak mau menertibkan secara mandiri ataupun mengambil kembali APK yang telah ditertibkan,” imbuhnya.(*)