Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Tegaskan Bawaslu Kabupaten Adalah Panwas Kabupaten

Bawaslu RI Tegaskan Bawaslu Kabupaten Adalah Panwas Kabupaten

Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serentak Tahun 2020 ramai disoal. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota, bukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, Bawaslu RI telah menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam forum Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta di KJ Hotel Yogyakarta, Senin, 18 November 2019.

 

“Pasal 54 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 telah mengatur penyebutan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaknai sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota dan PPL berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelas Arjuna.

 

Arjuna mengatakan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2018 sendiri merupakan revisi atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 ini diundangkan pada 7 Maret 2018 pada masa berlangsungnya tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serentak Tahun 2018. Sebelum diundangkan, Perbawaslu ini juga tentu sudah mendapatkan masukan dari DPR RI sebagaimana lazimnya pembentukan Perbawaslu maupun Peraturan KPU untuk kepentingan Pemilu atau Pemilihan.

 

“Saat ini, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sudah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019,” jelas Arjuna.

 

UU Nomor 10 Tahun 2016 sendiri, lanjut Arjuna, telah memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan. Selanjutnya, diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun dan menetapkan Perbawaslu untuk setiap tahapan Pemilihan. Bahkan, UU Pemilihan ini menegaskan Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.

 

“Terkait dengan pengawasan di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu telah menyatakan sikapnya sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 10 Tahun 2018 tersebut, yakni dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Arjuna.

 

Namun demikian, sambungnya, beberapa komisioner Bawaslu di daerah telah mengajukan uji materi (judicial review) UU Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih mengukuhkan posisi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serentak tahun 2020. Agar, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Pemilihan tak lagi membingungkan berbagai pihak.

 

Kegiatan eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada yang diselenggarakan Bawaslu DIY ini dibuka secara resmi oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Dalam sambutannya, perempuan yang akrab disapa Cici ini mengatakan, selain persoalan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota, sesungguhnya ada beberapa persoalan krusial lainnya yang perlu disikapi untuk menyempurnakan pengaturan terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Misalnya, pengaturan terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana, pengaturan waktu antara hari kalender dan hari kerja, pengaturan penanganan sengketa, dan mekanisme pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berbeda pengaturannya dengan UU Pemilu.

 

“Oleh karena itu, sumbang saran, masukan dari akademisi, pemerhati Pemilu, dan kelompok masyarakat kepada DPR untuk penyempurnaan UU Pemilihan ini tentu sangat dibutuhkan,” kata Cici.

 

Selain Cici, kegiatan ini turut dihadiri Kordiv HDI Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, dan komisioner Bawaslu RI 2007-2012 Bambang Eka Cahya Widodo. Sementara, peserta forum eksaminasi terdiri dari seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman, Bantul, dan Bawaslu Kota Yogyakarta, sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta serta pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap Pemilu.