Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Masukan Daerah Terkait Regulasi Pengawasan di Masa Pandemi Covid-19

Bawaslu Minta Masukan Daerah Terkait Regulasi Pengawasan di Masa Pandemi Covid-19

Menyusul dilanjutkannya kembali tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah menyusun sejumlah regulasi pengawasan di masa Pandemi Covid-19. Daerah melalui Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota turut diminta masukan untuk menyempurnakan isi atau materi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sedang disusun tersebut.

Staf Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI Muhammad Nur mengatakan, bahwa rancangan Perbawaslu ini merujuk pada sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19.

“Nantinya rancangan Perbawaslu tentang protokol kesehatan Covid-19 ini merujuk pada aturan-aturan Pemerintah terkait penanganan wabah Covid-19 yang telah terbit sebelumnya,” kata Nur saat rapat daring bersama jajaran Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu se-Provinsi DI Yogyakarta (DIY) dalam rangka Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Perbawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan pada masa Bencana Non Alam Covid-19, Jumat, 12 Juni 2020.

Aturan lainnya yang dijadikan rujukan, lanjut Nur, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi DIY, Agus M. Yasin mengusulkan untuk memasukkan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi Pengawas Pemilu dalam rancangan Perbawaslu tersebut.

“Saya berharap di rancangan Perbawaslu nantinya dapat memasukkan poin tentang penggunaan APD atau Alat Pelindung Diri bagi pengawas Pemilu,” kata Agus Yasin.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar turut menyampaikan sejumlah masukan. Salah satunya, terkait pengawasan model kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka.

“Bila nanti ada pengaturan terkait kampanye pertemuan terbatas, kemudian ada pelanggaran pada masa kampanye di lapangan, lantas siapa yang akan membubarkan pertemuan yang melanggar Protokol Covid-19 tersebut, Bawaslu kah atau kepolisian?” ujar Arjuna. (*)