Bawaslu Kabupaten Sleman Turun Langsung Awasi Coktas PDPB di Kapanewon Ngemplak
|
BAWASLUSLEMAN – Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Selasa (21/7/2026).
BAWASLUSLEMAN – Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Selasa (21/7/2026).
Pengawasan ini dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pelaksanaan Coktas yang dijalankan oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, guna memastikan proses pencocokan data pemilih berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akurat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan bahwa fokus pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 kali ini adalah data penduduk yang pindah keluar maupun pindah masuk di wilayah Kapanewon Ngemplak.
"Pelaksanaan Coktas di Kalurahan Wedomartani ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut serta dari jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman adalah Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas, Dwi Febriyanto, serta staf yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Nafisatun Hanifah dan Heru Budi Sasongko, yang bertugas memastikan kelengkapan administrasi dan dokumentasi hasil pengawasan.
Yuwan melanjutkan bahwa pengawasan terhadap data penduduk pindah keluar dan pindah masuk ini penting dilakukan mengingat mobilitas penduduk yang cukup dinamis di wilayah Kapanewon Ngemplak berpotensi memengaruhi keakuratan daftar pemilih, baik berupa pemilih yang seharusnya sudah tidak lagi tercatat karena telah pindah domisili ke luar wilayah, maupun penduduk baru yang pindah masuk namun belum terdata sebagai pemilih.
Pengawasan Coktas PDPB ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan lembaga pengawas pemilu untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar terhindar dari data pemilih ganda, fiktif, maupun pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat.
Yuwan berharap, melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Sleman dapat mendeteksi sedini mungkin potensi ketidaksesuaian data penduduk pindah keluar dan pindah masuk di lapangan, sekaligus mendorong KPU Kabupaten Sleman untuk terus memperbaiki kualitas daftar pemilih.(*)