Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sleman Jadi Objek Penelitian Skripsi Netralitas ASN pada Pilkada 2024

foto penelitian

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama dengan mahasiwa UNY,Alya Khairunnisa,sesaat setelah melakukan wawancara (23/7/2026)

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menjadi objek penelitian skripsi mahasiswi Jurusan Administrasi Publik, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Alya Khairunnisa. Penelitian tersebut mengangkat tema netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sleman

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menjadi objek penelitian skripsi mahasiswi Jurusan Administrasi Publik, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Alya Khairunnisa. Penelitian tersebut mengangkat tema netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sleman.

Skripsi yang disusun Alya berjudul "Implementasi Kebijakan Netralitas ASN terkait Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sleman". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam bagaimana kebijakan netralitas ASN diimplementasikan, khususnya dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN saat Pilkada berlangsung.

Untuk memperoleh data primer, Alya menggunakan metode wawancara langsung dengan sejumlah narasumber dari jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman. Wawancara dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan menghadirkan tiga orang Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, yaitu Antonius Hery Purwito, Ahmad Sidiq Wiratama, dan Raden Yuwan Sikra.

Dalam kesempatan tersebut, Antonius Hery Purwito menjelaskan alur penanganan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pihaknya. Ia mengatakan bahwa setelah melalui proses kajian, register, dan klarifikasi terhadap laporan atau temuan dari masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu akan melimpahkan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

"Jika pelanggaran netralitas tersebut melibatkan perangkat desa, maka kasus akan dilimpahkan atau diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan," ujar Antonius.

Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi maupun sanksi indisipliner terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan instansi terkait sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, menyampaikan bahwa terkait netralitas ASN, jajaran pengawas Pemilu telah secara simultan melakukan langkah-langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban ASN untuk menjaga netralitasnya selama tahapan Pemilihan berlangsung.

"Sosialisasi dilakukan dengan kegiatan tatap muka maupun melalui konten-konten di media sosial lembaga," ujar Ahmad Sidiq.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan berintegritas.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas kebijakan netralitas ASN serta peran pengawasan yang dijalankan Bawaslu di tingkat kabupaten, khususnya dalam konteks Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sleman.(*)