Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pembahasan dan Penyusunan Standar Pelayanan

foto rapat internal

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman ikuti Rapat Pembahasan dan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman secara daring (5/8/2026)

BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pembahasan dan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pembahasan dan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Huda al Amna, aktivis pegiat kepemiluan, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman.

Materi dalam rapat ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto. Dalam paparannya, Dwi menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas 14 komponen pelayanan publik yang perlu diperhatikan dalam penyusunan standar layanan.

"Dalam rapat ini akan dibahas 14 komponen pelayanan publik yang terbagi menjadi layanan dan pengelolaan layanan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan standar layanan. Komponen tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan Pemerintah dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik," kata Dwi Febriyanto.

Menambahkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, memberikan masukan bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman juga dapat memberikan layanan publik melalui email, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung. Menurutnya, hal tersebut akan lebih memudahkan masyarakat sekaligus lebih efisien dari segi waktu.

Penyusunan Standar Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sleman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Melalui forum ini, berbagai masukan dan pandangan dari unsur penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil dihimpun guna merumuskan standar pelayanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan publik.

Kehadiran perwakilan KPU Kabupaten Sleman, aktivis kepemiluan, dan Kesbangpol Kabupaten Sleman dalam rapat ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan pelayanan kepemiluan yang optimal di Kabupaten Sleman.(*)