Bawaslu Kabupaten Sleman Bahas Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026, Siapkan Langkah Strategis Kawal Keterwakilan Perempuan 30 Persen
|
BAWASLUSLEMAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar diskusi internal untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Diskusi ini digelar sebagai bentuk respons cepat lembaga pengawas pemilu terhadap putusan MK yang berdampak langsung pada tahapan pengawasan pemilu ke depan.
BAWASLUSLEMAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar diskusi internal untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Diskusi ini digelar sebagai bentuk respons cepat lembaga pengawas pemilu terhadap putusan MK yang berdampak langsung pada tahapan pengawasan pemilu ke depan.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan dalam mengawal implementasi putusan MK agar prinsip keterwakilan perempuan tetap terjaga dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, khususnya dalam proses verifikasi bakal calon oleh partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehubungan dengan hal tersebut, ia menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten Sleman harus menyiapkan sejumlah langkah strategis pengawasan, yang di antaranya adalah :
Penyusunan kajian hukum atas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sebagai dasar acuan pengawasan di internal lembaga.
Harmonisasi regulasi, guna menyelaraskan ketentuan turunan putusan MK dengan regulasi teknis kepemiluan yang berlaku.
Penguatan instrumen pengawasan, agar indikator dan alat kerja pengawasan mampu menjangkau aspek keterwakilan perempuan secara lebih terukur.
Pencegahan, melalui sosialisasi dan koordinasi dini dengan partai politik serta penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, agar memiliki pemahaman yang memadai terhadap substansi putusan MK.
Pengawasan kepatuhan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK pada setiap tahapan pencalonan.
Penanganan sengketa proses, sebagai antisipasi apabila timbul perselisihan terkait penerapan ketentuan keterwakilan perempuan.
Penyusunan peta risiko, guna memetakan potensi kerawanan pada tahapan pencalonan pascaterbitnya putusan MK tersebut.
“Langkah-langkah ini disiapkan sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Sleman untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan gender dan berjalan sesuai dengan prinsip pengawasan yang partisipatif, preventif, dan berbasis data,” tuturnya.
“Dengan strategi pengawasan ini Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk KPU Kabupaten Sleman, partai politik, dan elemen masyarakat sipil, guna mengawal implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara optimal di wilayah Kabupaten Sleman,” imbuhnya.(*)